SOFIFI-PM.com, Meskipun laporan kegiatan pemerintahan daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2020 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Namun sejumlah masalah belum diselesaikan, salah satunya masalah utang ke pihak ketiga mencapai ratusan miliar.

Utang ratusan miliaran rupiah ini dipertanyakan Fraksi Nasdem dan Golkar DPRD Malut dalam rapat paripurna, Senin (28/6/2021) yang dipimpin wakil ketua Rahmi Husen dengan agenda pandangan fraksi atas ranperda atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020.

Juru Bicara Fraksi Nasdem Deprov Malut Ishak Naser mengatakan, dalam  Pos Neraca terdapat Kewajiban berupa utang belanja senilai Rp.99.325.717.981,00 dan Utang Jangka Pendek Lainnya senilai Rp.78.842.486.256,57 yang hanya dideskripsikan berdasarkan nilai tanpa diungkap secara rinci dalam catatan atas laporan keuangan, mengenai penyebab utamanya terjadi utang belanja dan utang jangka pendek pada setiap tahun anggaran yang terus menerus berulang.

“Hal ini penting untuk dijelaskan oleh Gubernur untuk menghindari kemungkinan dibentuknya Pansus DPRD atau dikeluarkannya Rekomendasi DPRD untuk pemeriksaan lanjutan terhadap Utang Belanja dan UJP lainnya,” desaknya.

Hal yang sama dikatakan juru bicara Partai Golkar Deprov Malut  Maria Silvi Deyabora Tongo Tongo. Dirinya mengaku, kewajiban jangka pendek (utang beban dan utang pihak ketiga) sengaja diciptakan oleh pemerintah Provinsi Maluku Utara, karena lalai dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan fisik belanja modal serta sistem dan prosedur pencairan dana yang terlalu berbelit-belit. Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak komitmen terhadap kebijakan zero utang.

“Nilai utang setiap tahun meningkat membuka peluang terjadi fraud anggaran dengan berkedok utang daerah. Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak serius dalam mengendalikan anggaran yang tidak bermanfaat bagi masyarakat Maluku Utara,” tegasnya

Politisi perempuan partai Golkar itu mengaku hal  ini tidak sesuai dengan Sesuai PP No. 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah berbasis akrual pada Pernyataan SAP No. 9 tentang Akuntansi Kewajiban menyatakan bahwa Kewajiban jangka pendek merupakan kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu paling lama 12 bulan setelah tanggal pelaporan.

”Kewajiban jangka pendek antara lain utang transfer pemerintah daerah, utang kepada pegawai, utang bunga, utang jangka pendek kepada pihak ketiga, utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), dan bagian lancar utang jangka panjang,” terangnya. (iel/red)