TERNATE-PM.com, Langkah Gubernur Provinsi Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) mengumumkan jagoannya yang berkontestasi di Pilkada Halmahera Selatan (Halsel) 9 Desember 2020 nanti, berbuntut panjang. Bahkan, orang nomor satu di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara ini terancam 6 bulan penjara, karena mengumukan jagoannya, lalu disebarluaskan di media sosial.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Muksin Amrin, saat ditemui Posko Malut, Rabu (12/08). Menurut Muksin, jika merujuk pada Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, maka pernyataan gubernur yang mendukung salah satu bakal pasangan calon di Pilkada Halsel, merupakan pelanggaran tindak pidana.

Muksin menyebutkan, dalam ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, disebutkan,pejabat daerah, pejabat ASN dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan atau tindakan untuk menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu. Muksin menegaskan, melanggar Pasal 71 ayat (1) bisa dijerat dengan ancaman 6 bulan penjara.

“Jika dikorelasikan dengan video yang beredar, tentunya pernyataan gubernur ini berpotensi melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1),” sebut Muksin.

Meskipun demikian, Muksin menjelaskan, dalam kententuan Pasal 71 ayat (1) frasa disebutkan adalah pasangan calon. Sementara, hingga saat ini KPU belum menetapkan nama pasangan calon, karena tahapan pendaftaran nanti di tanggal 4-6 September 2020.

“Kami menyebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1),” tandas Muksin.

Menurut Muksin, tidak lazim seorang gubernur mengungkapkan pernyataan politiknya melalui video, lalu disebarluaskan lewat media social. Sebab, pernyataan gubernur ini akan mempengaruhi netralitas ASN di lingkup Provinsi, karena AGK merupakan gubernur aktif. Kalau pun berkampanye, lanjut Muksin, ada media yang disiapkan saat tahapan kamanye nanti.

“Meskipun ini pernyataan pribadi, tapi sisi lain beliau adalah gubernur aktif. Kepala daerah yang ingin berkampanye nanti ada waktunya dengan mengambil cuti,” cetus Muksin, sembari berjanji akan segera dibicarakan dinternal Bawaslu Provinsi untuk mengambil sikap, apakah langsung dipanggil atau diberikan peringatan.

Koordiv Hukum Bawaslu Provinsi Aslan Hasan menegaskan, butuh kajian mendalam untuk mengambil keseimpulan dari pernyataan dukungan gubernur ke salah satu bapaslon di Pilkada Halsel.

“Narasi di video “selaku pribadi”, di satu sisi beliau juga Gubernur. Tentunya harus didalami dulu baru bisa ada sikap,” singkat Aslan.

Sebelumnya Gubernur Malut dua periode ini membuat pernyataan mengejutkan. Lewat video pendek berdurasi 1 menit 20 detik ini, AGK menyatakan sikap politiknya mendukung pasangan petahana Bahrain Kasuba dan Lutfhi Machmud di Pilkada Halsel 2020.

Sontak saja, pernyataan orang nomor satu di lingkup Provinsi ini dengan cepat disebarluaskan warga net. Dalam video berdurasi 1 menit lebih itu, AGK bergharap ponakannya Bahrain Kasuba kembali terpilih untuk melanjutkan pembangunan yang ada di Halmahera Selatan.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu, salam sejahtera untuk kita semua, Abdul Gani Kasuba, pribadi pada Pilkada 2020-2024 sudah punya pilihan mendukung Bahrain Kasuba dan Lutfi Machmud sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati 2020-2024, karena itu selain itu, mohon supaya diturunkan saja calon-calon yang lain,” kata AGK.

“Karena setiap orang punya hak memilih siapa pun dia yang dia kehendaki dan saya sekali lagi tetap mendukung Bahrain Kasuba dan Lutfi Machmud sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020-2024, Insya Allah, mudah-mudahan bisa melanjutkan pembangunan yang ada di Halmahera Selatan kedepan, terima kasih,” sambung AGK, mengakhiri videonya. (yu/red)