SOFIFI-PM.com, Pemerintah Provinsi Malut, kembali berhutang kepada pihak ketiga. Rencana utang tahun 2020 itu bayar pada Maret 2021 dan akhir tahun.

“Belanja barang di tahun 2020 yang belum sempat dibayar akan dibayar di APBD induk dan APBD perubahan tahun 2021,”ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Malut, Ahmad Purbaya, saat dikonfirmasi baru-baru ini.

Skema pembayaran belanja tahun 2020 di tahun anggaran 2021 ini, jika pengajuan masuk sebelum 30 Desember 2020, akan dibayar pada bulan ketiga 2021. ”Kegiatan yang sudah diajukan Desember dan dokumennya sudah lengkap namun belum sempat dibayar, kami bayar tahun ini bulan Maret,”katanya.

Sementara kegiatan yang mengalami keterlambatan sampai 30 Desember 2020, juga belum diajukan maka pembayaran utang akan diusulkan pada APBD perubahan 2021. Itupun setelah dilakukan audit. ”Kegiatan yang mengalami terlambatan itu bayar setelah dilakukan audit, kemudian diajukan ke APBD perubahan 2021,”ujarnya.

Disentil terkait berapa nilai belanja  tahun 2020 yang belum dibayar (red-utang), kata mantan kepala inspektorat itu belum diketahui karena belum direkap secara keseluruhan. ”Nanti kita hitung pada laporan pertanggungjawaban, kegiatan mana yang belum dibayar dan sudah dibayar,”katanya.(iel/red)