TERNATE-PM.com, Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kota Ternate sudah mulai berjalan. Untuk itu, Badan Pengawas (Bawaslu) Kota Ternate mengingatkan ASN, agar tidak terlibat pada hajatan politik 2020 di Kota Ternate.
Hal ini disampaikan Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Kota Ternate, Sulfi Majid saat ditemui Posko Malut, Selasa (26/11/2019). Menurutnya, dalam Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 telah menegaskan, bahwa setiap ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik. Selain itu, larangan ASN untuk tidak berpolitik juga datur dalam UU nomor 5 tahun 2014 pasal 2 huruf f, serta diatur PP 53 tahun 2010 pada pasal 4.
“Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Artinya proses penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu itu tidak buta-buta (sembarangan), tetapi berdasarkan dasar hukum yang ada, jadi semua ada dasarnya,” tegasnya.
Dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2010 dan Surat Edaran Kepala BKN nomor 02/SE/2016, juga melarang secara tegas keterlibatan aparatur sispil Negara dalam politik praktis. Karena itu, Sulfi mengimbau, ASN agar tidak menjadi tim sukses maupun tim kampanye pasangan calon (Paslon), atau melakukan kegiatan lain di momen politik yang dilarang oleh ketentuan perundang-undangan.
“Karena di dalam ketentuan, apabila ASN melanggar perintah Undang-Undang, maka akan diberi sanksi sesuai tingkatan kesalahanya, apabila kesalahannya sangat fatal, maka ASN bisa dipecat,” ancam Sulfi.
Di tempat yang sama, anggota Bawaslu Kota Ternate yang membidangi Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL), Rusly Saraha menyebutkan, laporan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019, dimana pada aspek isu strategis bagi stakeholder pemilu terdapat empat unsur kerawanan, yakni kemanan, netralitas ASN, ujaran kebencian dan pilitik Sara serta politik uang.
Dirinya juga mengurai catatan pelanggaran netralutas ASN pada Pemilihan Gubernur Malut 2018 di Kota Ternate, diantaranya 26 kasus yang teregistrasi dalam penanganan pelanggaran di Panwaslu Kota Ternate, 16 diantaranya adalah pelanggaran netralitas ASN, atau berjumlah 61,5 persen dari total pelanggaran yang ditangani.
Sedangkan pada pemilu 2019, di Kota Ternate ada 16 kasus teregistrasi dalam penanganan pelanggaran di Panwaslu Kota Ternate, 8 diantaranya adalah pelanggaran netralitas ASN, atau berjumlah 50 persen dari total pelanggaran yang ditangani.
Menurut mantan Ketua Panwasli Kota Ternate ini, urgensi mengawasi netralitas berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu menekankan dua komponen tugas Bawaslu di semua jenjang. Tugas itu rterdapat dalam pasal 101 poin (C) dan (d), yakni mencegah terjadinya politik uang di wilayah Kabupaten/Kota, dan mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam UU Pemilu.
“Terkecuali ASN yang hadir dengar visi-misi calon pasloin pada massa kampanye, itu ASN tidak dilarang,” katanya seraya menguraikan sejumlah koridor yang tidak boleh dilanggar ASN. (beb/red)
Tinggalkan Balasan