Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Kota Ternate Warning ASN

Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Kota Ternate, Sulfi Majid

TERNATE-PM.com,  Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kota Ternate sudah mulai berjalan. Untuk itu, Badan Pengawas (Bawaslu) Kota Ternate mengingatkan ASN, agar tidak terlibat pada hajatan politik 2020 di Kota Ternate.

Hal ini disampaikan
Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Kota Ternate, Sulfi Majid
saat ditemui Posko Malut, Selasa (26/11/2019). Menurutnya, dalam Undang-Undang
nomor 43 tahun 1999 telah menegaskan, bahwa setiap ASN tidak boleh terlibat
dalam kegiatan politik. Selain itu, larangan ASN untuk tidak berpolitik juga
datur dalam UU nomor 5 tahun 2014 pasal 2 huruf f, serta diatur PP 53 tahun
2010 pada pasal 4.

“Pegawai
Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai serta tidak
diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Artinya proses
penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu itu tidak buta-buta
(sembarangan), tetapi berdasarkan dasar hukum yang ada, jadi semua ada
dasarnya,” tegasnya.

Dalam Undang-Undang
nomor 7 tahun 2010 dan Surat Edaran Kepala BKN nomor 02/SE/2016, juga melarang
secara tegas keterlibatan aparatur sispil Negara dalam politik praktis. Karena
itu, Sulfi mengimbau, ASN agar tidak menjadi tim sukses maupun tim kampanye
pasangan calon (Paslon), atau melakukan kegiatan lain di momen politik yang
dilarang oleh ketentuan perundang-undangan.

 “Karena
di dalam ketentuan, apabila ASN melanggar perintah Undang-Undang, maka akan
diberi sanksi sesuai tingkatan kesalahanya, apabila kesalahannya sangat fatal,
maka ASN bisa dipecat,” ancam Sulfi.

Di tempat yang
sama, anggota Bawaslu Kota Ternate yang membidangi Divisi Pengawasan dan
Hubungan Antar Lembaga (PHL), Rusly Saraha menyebutkan, laporan Indeks
Kerawanan Pemilu (IKP) 2019, dimana pada aspek isu strategis bagi stakeholder
pemilu terdapat empat unsur kerawanan, yakni kemanan, netralitas  ASN,
ujaran kebencian dan pilitik Sara serta politik uang. 

Dirinya juga
mengurai catatan pelanggaran netralutas ASN pada Pemilihan Gubernur Malut 2018
di Kota Ternate, diantaranya 26 kasus yang teregistrasi dalam penanganan
pelanggaran di Panwaslu Kota Ternate, 16 diantaranya adalah pelanggaran
netralitas ASN, atau berjumlah 61,5 persen dari total pelanggaran yang
ditangani. 

Sedangkan pada
pemilu 2019, di Kota Ternate ada 16 kasus teregistrasi dalam penanganan
pelanggaran di Panwaslu Kota Ternate, 8 diantaranya adalah pelanggaran
netralitas ASN, atau berjumlah 50 persen dari total pelanggaran yang ditangani.

Menurut mantan
Ketua Panwasli Kota Ternate ini, urgensi mengawasi netralitas berdasarkan
Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu menekankan dua komponen
tugas Bawaslu di semua jenjang. Tugas itu rterdapat dalam pasal 101 poin (C)
dan (d), yakni mencegah terjadinya politik uang di wilayah Kabupaten/Kota, dan
mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan
kampanye sebagaimana diatur di dalam UU Pemilu.

“Terkecuali ASN yang hadir dengar visi-misi calon pasloin pada massa kampanye, itu ASN tidak dilarang,” katanya seraya menguraikan sejumlah koridor yang tidak boleh dilanggar ASN. (beb/red)

Komentar

Loading...