TERNATE-PM.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate Hadiman SH, Selasa (19/11), mendakwa dua terdakwa Suzanna The (ibu) dan Hendri Gorda (anak), melanggar pasal 340 atau Pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun penjara.
Dakwaan dibacakan Hadiman dalam sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pembunuhan pemilik Toko Citra Indah Furniture, Titi Gorda, yang tak lain suami dan ayah dari kedua terdakwa . “Tadi (kemarin) saya sudah resmi membacakan dakwaan kedua terdakwa di persidangan PN Ternate yang disaksikan langsung oleh kuasa hukum terdakwa,”kata Hadiman, kepada poskomalut.com, Selasa (19/11) kemarin.
Usai membacakan dakwaan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa langsung mengajukan keberatan atas dakwaan pihaknya ke majelis hakim.”Dorang ajukan keberata atas dakwaan saya di perseidangan lanjutan Minggu depan nanti,”ujarnya. Di sisi lain Fahruddin Maloko, anggota kuasa hukum trrdakwa Suzanna The dan Hendri Gorda, saat dikonfirmasi menolak dakwaan JPU yang sudah disampaikan dalam persidangan tersebut.”Kami akan ajukan Eksepsi, Minggu depan, atas dakwaan JPU,”pungkasnya.(nox/red)
Tinggalkan Balasan