WEDA-pm.com, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah (Halteng), Jubaeda Ade diduga melakukan pemerasan terhadap dua terdakwa perkara ilegal logging.

Jubaeda diduga meminta sejumlah uang kepada dua terdakwa atas nama Rusdianto dan Sahril. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Weda.

Informasi yang diterima poskomalut menyebutkan, uang yang diminta Jubaeda sebesar Rp60 juta kepada masing-masing tahanan. Total yang diterima pegawai Adhyaksa itu sebesar Rp120 juta.

Dari total uang tersebut, Jubaida akan setorkan kepada salah satu hakim Pengadilan Soa Sio Tidore yang menangani perkara tersebut sebesar Rp30 juta. Uang tersebut untuk keringanan hukuman.

Sisa uang yang diserahkan dau terdakwa tersebut sebesar Rp90 juta. Namun begitu, uang untuk hakim tidak sempat diberikan, kemudian oleh Jubaeda dikembalikan kepada dua terdakwa.

Jubaeda kembali meminta uang jaminan di dua Rusdianto dan Sahril sebesar Rp35 juta. Ia meminta agar uang tersebut diantar langsung atau diberikan secara cash. Tidak mau via transfer.

Jika ditotalkan, total yang diminta Kasi Pidum kepada Rusdianto dan Sahril sejumlah Rp125 juta.

Setelah menerima uang dari dua terdakwa, Jubaeda meminta kepada mereka untuk tidak membongkar praktik pemerasannya.

Sebab, jika keduanya berani buka suara, nasib Jubaeda akan dipecat.

Terpisah, Jubaeda Ade enggan merespon upaya konfirmasi jurnalis poskomalut. Dirinya meminta kepada Kasi Intel Kejari Halteng, Gerald Salhuteru untuk menjawab pertanyaan jurnalis.

Lantas Kasi Intel meminta agar tidak usah memberitakan praktik nakal yang dilakukan teman sejawatnya.

Meski begitu, Jubaeda tetap mengelak bahwa uang tersebut bukan atas permintaan dirinya, tetapi pemberian langsung dari para terdakwa untuk memohon keringanan hukuman.

“Uang yang diberikan kepada hakim itu saya kembalikan ulang,” akunya.