Kejari Temukan Pemotongan Biaya Pembayaran Lahan

WEDA-PM, Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan lahan pada Gelanggang Olahraga (GOR) Fagogoru Halmahera, oleh Bagian Tata Pemerintahan Setda Halteng mulai ada titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda, Jumat (8/11/2019) pekan kemarin, kembali melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang pemilik lahan. 

Hasilnya 14 orang pemilik lahan dikenakan pemotongan. “Korban pemilik lahan yang kena pemotongan pembayaran lahan sekitar 14 orang,”kata Jefri Andi Gultom, Kasie Pidsus Kejari Weda.

Menurut Kasie Pidsus, ada perbedaan harga sebagaimana keterangan pemilik lahan dengan kwitansi yang disodorkan oleh Bagian Tata Pemerintahan.

“Sesuai pemeriksaan kwitansi yang disodorkan dari bagian tata pemerintahan  dengan keterangan pemilik lahan terdapat tidakesesuaian atas harga yang tercantum dalam kwitansi,”ujarnya. Pemotongan harga lahan ini kata dia, dibuktikan pada perbedaan kwitansi yang seharusnya pemilik lahan dibayar oleh bagian tata pemerintahan Rp26 juta, tetapi hanya dibayar Rp 20 juta. Juga tertera dalam kwitansi Rp 53 juta tetapi pemilik laham dibayar hanya Rp 46 juta. Meski begitu, pembayaran kepada sebagian pemilik lahan sudah sesuai dengan harga yang tertera dalam kwitansi. “Jadi kurang lebih 58 orang pemilik lahan mereka dibayar bervariasi dan ada yang pembayarannya sudah sesuai dengan harga di kwintasi,”jelasnya.

Untuk melengkapi berkas penyidikan, kejari kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap bagian tata pemerintahan pekan ini. “Sementara ini kita masih fokus melakukan pemeriksaan kepada pemilik lahan,”ujarnya. Kasie Pidsus mengakatan pembayaran dibagi jadi tiga tahap. Pembayaran tahap satu dan dua masih berjalan, sedanagkan tahap tiga belum jalan.(msj/red)