Kasus Korupsi GOR Fagogoru Ada Titik Terang

Kejari Temukan Pemotongan Biaya Pembayaran Lahan
WEDA-PM, Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan lahan pada Gelanggang Olahraga (GOR) Fagogoru Halmahera, oleh Bagian Tata Pemerintahan Setda Halteng mulai ada titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda, Jumat (8/11/2019) pekan kemarin, kembali melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang pemilik lahan.
Hasilnya 14 orang pemilik lahan
dikenakan pemotongan. "Korban pemilik lahan yang kena pemotongan
pembayaran lahan sekitar 14 orang,"kata Jefri Andi Gultom, Kasie Pidsus
Kejari Weda.
Menurut Kasie Pidsus, ada perbedaan
harga sebagaimana keterangan pemilik lahan dengan kwitansi yang disodorkan oleh
Bagian Tata Pemerintahan.
"Sesuai pemeriksaan kwitansi
yang disodorkan dari bagian tata pemerintahan dengan keterangan pemilik
lahan terdapat tidakesesuaian atas harga yang tercantum dalam
kwitansi,"ujarnya. Pemotongan harga lahan ini kata dia, dibuktikan pada
perbedaan kwitansi yang seharusnya pemilik lahan dibayar oleh bagian tata
pemerintahan Rp26 juta, tetapi hanya dibayar Rp 20 juta. Juga tertera dalam
kwitansi Rp 53 juta tetapi pemilik laham dibayar hanya Rp 46 juta. Meski
begitu, pembayaran kepada sebagian pemilik lahan sudah sesuai dengan harga yang
tertera dalam kwitansi. "Jadi kurang lebih 58 orang pemilik lahan mereka
dibayar bervariasi dan ada yang pembayarannya sudah sesuai dengan harga di
kwintasi,"jelasnya.
Untuk melengkapi berkas penyidikan, kejari kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap bagian tata pemerintahan pekan ini. "Sementara ini kita masih fokus melakukan pemeriksaan kepada pemilik lahan,"ujarnya. Kasie Pidsus mengakatan pembayaran dibagi jadi tiga tahap. Pembayaran tahap satu dan dua masih berjalan, sedanagkan tahap tiga belum jalan.(msj/red)
Komentar