WEDA-PM.com, Perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Asrama Pesantren Weda, segera masuk ke tahap penuntutan. Ini setelah tahap penyidikan berkas perkara oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kekari) Weda, dinyatakan lengkap dan selesai.

“Berkas perkara kasus asrama pesantren sudah selesai, dan akan segera dibawa ke tahap penuntutan. Saat ini kami masih siapkan berkas yang akan dilimpahkan ke penuntut umum,”kata kasi Pidsus, Kejari Weda, Eka Hayer, kemarin.

Menurut Kasi Pidsus, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Provinsi Maluku Utara (Malut) maupun hasil pemeriksaan saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi asrama pesantren. Maka penyidik metetapkan dua orang tersangka, yakni mantan kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Kabag Ekbag) sekaligus kuasa pengguna anggaran, Tamrin Walid, dan Alfa Yendra selaku kontraktor.

“Jadi, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah hasil audit kerugian negara dan pemeriksaan saksi ahli selesai. Berdasarkan hasil audit dari inspektorat provinsi malut, kerugian negara Rp200 juta,”ucapnya.

Kasi Pidsus bilang, dalam kasus ini bukan masalah uang. Melainkan, masalah pembangunan dan perbuatan para tersangka. “Apapun perbuatanya dan itu korupsi maka tetap kami tangkap,”ujarnya.

Diketahui, proyek pembangunan asrama pesantren ini dianggarkan pada Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2016 di masa Bupati M Ali Yasin, sebesar Rp1,6 Miliar. Namun, sampai sekarang pekerjaanya tidak selesai. (msj/red)