TERNATE-PM.com, Penyidik Polres Haltim masih melakukan pendalaman dugaan kasus penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Daerah (SPPD) di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) tahun 2016.
Kapolres Haltim AKBP Driyano Andri Ibrahim mengatakan, kasus SPPD Fiktif sementara polisi melakukan pengumpulan data terhadap beberapa saksi, baik itu di wilayah Haltim maupun di Kota Ternate. “Dalam pemeriksaan saksi-saksi tersebut apakah benar mereka ikut kegiatan tidak,” kata Driyano saat di konfirmasi, Rabu (5/12).
Driyano mengaku, sejauh ini, polisi melakukan koordinasi dengan pihak inspektorat Haltim agar mendapat masukan. “Polisi bakal mengambil keterangan dulu baru polisi bisa gelar perkara dari penyelidikan ke penyidikan,” akunya. Driyano menambahkan, kasus tersebut polisi belum naikkan status ke penyidikan karena harus di kumpul bukti-bukti yang lebih lengkap lagi. Namun semua ini (saksi-saksi, red), sudah diperiksa sekitar 20 orang lebih. Dari 20 orang lebih ada beberapa pejabat setempat di Haltim yang sudah dimintai keterangan. Diketahui, kasus dugaan SPPD fiktif ini berdasarkan hasil temuan BPK Provinsi Maluku Utara (Malut) tahun 2016, diduga merugikan daerah sebesar Rp 1,2 miliar. Dalam kasus ini tercantum juga nama Sekda Haltim Ir.Moh Abdu Nasar. (nox/red)
Tinggalkan Balasan