Awasilah ruang publik. Jika tidak, dia akan menjadi ruang rahasia

Sedari awal, Plato sudah mencurigai, demokrasi hanya akan melahirkan elit yang tiran. Demokrasi diselundupkan dalam kesadaran kaum lemah yang mayoriti. Seolah olah sistem terbaik, padahal demokrasi tidak mampu mengurusi segala hal. Menurutnya, manusia pada hakikatnya tidak sama, tapi demokrasi merekayasa status intologis kesetaraan manusia lewat suara. Demokrasi hanya bisa mengurus pemilu. Itupun pemilu yang dikendalikan kaum elit. Sebagaimana Jason Brenan, demokrasi hanya akan melahirkan chaos, dan merobek kohesi sosial. Demokrasi dirawat untuk melahirkan dentuman besar anarkisme, karena didominasi oleh kaum Hobit dan Holigan. Pengacau, bermental tawuran dan penagih hutang. Disinilah demokrasi mengalami metamorfosis, berubah wajah menjadi kutukan. Pemilu mestinya diurus oleh golongan vulkan. Sedikit tapi tercerahkan.

Mungkin ada benarnya kegelisahan Plato dan Brenan. Mana lebih baik hidup di era rezim monarki dan otokrasi tapi aman, dibanding era demokrasi penuh intrik, hoaks dan kebencian yang merajalela. Orde Baru terkenal opresi dan despotik tapi rakyat hidup tentram dan aman, dibanding era reformasi dengan slogan demokratisasinya. Tapi setiap pemilu, kebohongan dan manipulasi terjadi di mana mana. Lagi pula demokrasi adalah pola pikir yang menampung kebaikan dan keburukan dalam satu payung. Demokrasi kita terjebak di lorong panjang kegelapan.

Mungkin demokrasi hanya bisa tumbuh layaknya pasar ikan. Di situ penjual dan pembeli melakukan transaksi secara sadar. Tanpa merugikan kedua bela pihak. Penjual menawarkan harga yang cocok untuk pembeli. Tukar menukar berlangsung secara fair. Pembeli membelanjakan sesuatu yang nyata, dibutuhkan dan bisa dikonsumsi. Bukan membeli ilusi demokrasi yang dikemas dalam angka-angka politik yang melahirkan penyesalan dan kebencian. Meskipun begitu, demokrasi menjadi sistem politik yang paling mungkin diterapkan karena minimnya gagasan besar lain.

Suka tidak suka, pemilu kita adalah pemilu angka. Di situ kalkulator menjadi postulat dalam menghitung angka-angka politik. Angka dimaksudkan sebagai nilai dalam mengonversi suara menjadi kursi. Dicoblos di bilik suara, dihitung secara berjenjang, diperdebatkan, bahkan saling menafikan. Angka menghinggapi beberapa kamar yang sulit untuk jabat tangan. TPS, PPK, KPU, bahkan MK. Angka menjadi sebab dari turbulensi politik hingga waktu ke waktu. Sangat sulit membayangkan pemilu yang bersih tanpa membereskan angka-angka.

Angka menjadi awal yang paling masuk akal dalam mengonstruksi tubuh politik kita. Tidak ada pilihan lain kecuali mengikuti pemilu angka. Dengan angka, kontrak sosial dilangsungkan, ditawarkan dan ditransaksikan secara nyata dan timbal balik. Bukan membenturkan ilusi elit dan mimpi pemilih. Karena angka mampu membangkitkan harapan eskatologis pemilih. Di situ, kedaulatan mendahuli kewajiban. Kontrak sosial menemukan tempatnya.

Dengan itu segalanya dimulai. Kertas dicetak untuk surat suara menyesuaikan angka manusia di DPT. Surat suara lalu menyebar di kota metropolis sampai pelosok kumuh. Dengannya, nilai elektoral one man one vote dilembagakan. Kebebasan manusia dipindahkan ke dalam paradigma matematik. Setiap lima tahun hak fundamental voters, dilegitimasikan dalam angka. Rasanya terlalu naif, tapi itulah pilihan.

Itulah anatomi dari tubuh politik kita. Tidak terlepas dari formulasi angka. Namun, dari situ kita belajar tentang satu hal bahwa bangunan sebuah Kratos sangat ditentukan oleh Demos. Rakyat diakui kedudukannya lewat angka. Kedaulatan dikembalikan pada pemiliknya. Uniformitas dan kesetaraan manusia diimplementasikan dengan suara, sehingga suara pejabat dengan penarik becak sama nilainya. Dengan angka, kekuasaan mendapatkan legitimasinya. Pemerintahan memperoleh bentuknya.

Angka kemudian dicari justifikasinya, di situ lahir UU pemilu, peraturan KPU, Perbawaslu dan derivasi aturan lain. Gong pemilupun ditabuh.Tanggal 14 Juni 2022 menjadi milestone dari semua tahapan itu dimulai, dan puncaknya di tanggal 14 Pebruari 2024. Tentunya, mengacu pada PKPU 3 2022 tentang tahapan pemilu. Tidak bisa tidak karena PKPU 3 2022 menjadi batang tubuh dari semua tahapan pemilu. Perjalanan pemilupun dihelat selama dua puluh bulan. Itu artinya, rentang waktu ditebar selama kurang lebih 600 hari.

Dua puluh bulan. Bukan waktu yang sebentar, di situ energi kita terkuras. Energi itu menyebar dalam spektrum penyelenggara pemilu, partai politik, tim sukses, relawan dan Ornop prodemokrasi. Daya tahan dari fondasi politik kita diuji. Bahwa kita sedang menggelar sebuah pesta angka yang tidak hanya panjang, tapi juga melelahkan. Strugle, ekspektasi dan hasrat digabungkan. Keinginan untuk melihat wajah Indonesia yang lebih baik dan bermartabat membuncah, menjadi tanggung jawab KPU dan bawaslu untuk menjaga agar semua keringat dalam memerjuangkan angka itu tidak dicemari dengan debu yang kotor.

Penyelenggara pemilu harus mampu melindungi hak pilih warga negara . DPT yang terinput dalam Sidalih harus disusun secara presisi dan akurat. Dimulai dari DP4, DPS, DPSHP sampai finalisasi DPT. Semuanya harus menjamin warga negara yang memenuhi syarat untuk menyalurkan hak pilihnya. Pengalaman pemilu 2019 menunjukkan potret hitam dalam penyusunan DPT, dimana terdapat pemilih ganda, pemilih pindah domisili yang masih tercatat didomisili awal, serta pemilih yang meninggal dunia namun masih tercantum dalam DPT. Hal ini berakibat pada perbaikan DPT sebanyak tiga kali, bahkan menjelang H-3 pemungutan suara.

Problem kemudian berlanjut di hari pemungutan suara, di situ potensi kecurangan meningkat tajam. Dimulai dari banyaknya pemilih yang tidak terdaftar di DPT, lalu pemilih yang terdaftar di DPT, tapi sengaja tidak diberikan undangan oleh PPS. Partai politik yang menitipkan saksi di TPS yang tidak paham mekanisme pencoblosan, perhitungan dan rekapitulasi juga turut menyumbang kecurangan saat proses pungut hitung.

Problem ini bisa berakibat pada fakta coblos kambing baca sapi. Saksi juga cenderung beranjak dari TPS ketika perhitungan selesai, sehingga mereka tidak mendapatkan salinan rekapan formulir C1 dari KPPS. Praktis jika itu terjadi, potensi kecurangan makin menganga. Perubahan angka perolehan suara partai tertentu bisa dilakukan oleh oknum KPPS dengan memindahkannya ke partai atau calon yang lain. Atau surat suara sisa bisa dinegosiasikan oleh calon tertentu kepada KPPS untuk dicoblos habis. Begitu juga rekapitulasi di tingkat kecamatan. Konsukwensinya terdapat perbedaan angka antara salinan C1 yang dipegang oleh saksi dan penyelenggara pemilu, dengan formulir C1 hologram yang terisi dalam kotak suara. Hal ini berakibat pada kepala batunya penyelenggara pemilu untuk tidak turun satu tingkat di saat pleno rekapitulasi, meskipun sudah diminta oleh saksi. Karena mereka khawatir formulir C1 sebagai salinan yang diberikan kepada saksi partai sudah berbeda dengan terisi dalam kotak suara.

Angka juga mengilhami perubahan secara fundamental terhadap model konversi suara menjadi kursi. Tadinya menggunakan model kuota, berpindah ke model devisior. Perhitungan perolehan kursi tidak lagi menggunakan kuota hare. Dimana model perhitungannya, suara sah seluruh partai politik dihitung berdasarkan jumlah kursi untuk menentukan BPP. Kini, bergeser ke rumpun devisior dengan model saint lague murni. Jumlah suara sah setiap partai politik dibagi dengan angka 1,3,5,7,9 yang tentunya dimulai dari perolehan suara partai tertinggi. Juga perhitungan bertingkat dan seterusnya untuk menentukan perolehan kursi partai politik.

Dengan angka, ambang batas parlemenpun diberlakukan-dimaksudkan untuk menerapkan semangat dari sistem pemilu proporsional. Maka setiap partai politik harus memenuhi total suara nasional di angka 4 persen untuk diikutkan dalam perhitungan suara. Meskipun ambang batas tidak berlaku di daerah, tapi penerapan ambang batas dapat mereduksi suara dan angka dari partai kecil yang dengan sendirinya menjadi hilang dan tidak bernilai.

Dari sekian problem itu kiranya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu untuk merawat orisinalitas angka. Sebagai lembaga penyelenggara yang diamanatkan UU untuk menyelenggarakan pemilu, semestinya memegang teguh azas penyelenggara pemilu-langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil ( pasal 2 UU No 7 2017 ) dan prinsip penyelenggara pemilu ( pasal 3 UU No 7 2017 ). Karena boleh jadi kecurangan pemilu itu justru diprakarsai oleh penyelenggara pemilu itu sendiri.

Bawaslu sebagai badan pengawas pemilu yang diberikan kewenangan luas oleh UU 7 2017 harus mampu memainkan perannya dalam memproteksi pelanggaran pemilu secara dini. Fungsinya sebagai peradilan pemilu harus bergigi. Tugas Bawaslu untuk menerima, memeriksa, mengkaji, memutuskan pelanggaran administrasi pemilu (pasal 461 UU No 7) harus terus digalakkan.

Akhirnya, penyelenggara pemilu harus bermental penyelenggara, jangan bermental politisi. Integritasnya harus seperti angka 1. Dia sebagai permulaan dari terjadinya bilangan lain. Angka 1 berbentuk garis tegak lurus, tidak bercabang. Melambangkan kekokohan, kuat dan menembus ke atas. Angka tidak mungkin membohongi dirinya. Jika 1 + 1 = 2, kenapa jadi tiga,,? Apakah kita bodoh menghitungnya, ataukah angka terlalu lemah, sehingga gampang diubah?. Angka memiliki dimensi yang paling kuat dalam melegitimasi episentrum kekuasaan. Tapi di sisi lain angka juga lemah karena dikendalikan oleh manusia. Ataukah kita harus belajar dari kertas. Meskipun rapuh karena mudah sobek dan basah, tapi warnanya tetap putih. Tabula rasa mengingatkan kita pada John Locke karena putihnya kertas melambangkan kesucian dan kejujuran. Wassalam