poskomalut, Seluruh desa di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) berhasil menuntaskan pendirian dan pengesahan badan hukum Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir menyampaikan, bahwa total 61 desa di Halteng tuntaskan pendirian KDMP.

“Apresiasi atas sinergi Bupati dan Wabup Halteng yang berkomitmen menuntaskan pengesahan koperasi merah putih seluruh desa di Halteng. Ini cerminan sinergi dan kolaborasi yang baik antara pemda, pemerintah desa, notaris dan masyarakat,” ungkap Argap Situngkir saat rapat evaluasi capaian kinerja semester I 2025 di aula Gamalama Kanwil, Rabu (9/7/2025).

Argap Situngkir mengatakan, bahwa dalam pertemuan sebelumnya bersama Bupati Halteng Ikram Malan Sangadji, dan Wabup Ahlan Djumadil bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor Bupati Halteng, sinergi seluruh pihak dalam percepatan pendirian dan pengesahan KDMP menjadi komitmen bersama.

Capaian ini sebagai tonggak penting dalam memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis hukum yang menjadi prioritas pembangunan nasional, sekaligus menyambut momen Hari Koperasi Nasional pada Juli 2025 yang akan diresmikan Presiden Prabowo Subianto.

“Koperasi merah putih nantinya berperan penting dalam mendukung pemberdayaan ekonomi desa. Dengan capaian 100%, Halteng telah menorehkan kontribusi penting bagi kemajuan daerah,” ujar Argap Situngkir.

Wabup Halteng, Ahlan Djumadil dalam pertemuan sebelumnya menyampaikan bahwa percepatan pendirian KDMP diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Halteng.

Mag Fir
Editor