KPU Malut Warning Bacalon Mantan Napi

H. Buchari Mahmud, Komisioner KPU Malut.

TERNATE-PM.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut memberikan warning kepada bakal calon (Bacalon) kepala daerah mantan narapidana yang akan maju pada pemilihan kepala daerah di 8 kabupaten/kota di Maluku Utara. 

Pasalnya, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi berdasarkan
putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pilkada pada Pasal 7 Ayat (2) huruf g, yang memberikan ruang
kepada mantan narapidana untuk ikut mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Syarat yang dimaksud adalah harus mengumumkan secara terbuka kepada public
melalui media masa, bahwa yang bersangkutan adalah terpidana. 

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Malut H. Buchari Mahmud
kepada Posko Malut, menuturkan syarat tenggang waktu 5 tahun setelah
menjalankan masa hukuman itu sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah
Konstitusi, memberikan syarat kepada bacalon yang pernah terjerat kasus tindak
pidana. 

“Dalam putusan MK itu, mengabulkan untuk memberikan masa tunggu
selama 5 tahun bagi mantan terpidana. Artinya, mantan terpidana baru bisa
mencalonkan diri sebagai kepala daerah setelah melalui masa tunggu 5 tahun usai
menjalani masa hukuman,” tutur Buchari.

Lanjut Buchari, selain syarat tersebut, ada juga syarat lain yang
harus dipenuhi bacalon mantan narapidana, sebagaimana dalam PKPU Nomor 18 Tahun
2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

 “Dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019 itu, ada beberapa syarat
yang juga harus dipenuhi, diantaranya, surat keterangan dari pengadilan, diumumkan
secara terbuka melalui media masa yang menerangkan yang bersangkutan tidak akan
lagi mengulangi perbuatannya,” ungkapnya. 

Sementara itu, kata Buchari untuk mantan narapidana karena
kealpaan atau pidana politik, dikecualikan dari putusan Mahkamah Konstitusi. “Bagi
napi karena kealpaan dan karena pidana politik, sepanjang memenuhi syarat
kumulatif yang disebutkan tadi bisa mencalonkan diri,” jelasnya.

Dirinya mengatakan untuk sementara, PKPU Nomor 18 Tahun 2019 yang mengatur tentang pencalonan kepala daerah ini akan dilakukan revisi, berdasar putusan MK. “Jadi untuk mengakomodir apa yang diputuskan MK ini, PKPU Nomor 18 Tahun 2019 akan dilakukan revisi,” tutupnya.  (wm02/red)

Komentar

Loading...