MABA-pm.com, Jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024, anggota Polres Halmahera Timur, Maluku Utara, ditegaskan tidak terlibat dalam politik praktis.
Hal itu disampaikan langsung Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Stephen M. Napiun, saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Polres Halmahera Timur, Senin (9/9/2024).
Sebelumnya, Wakapolda telah mengunjungi lima jajaran Polres kabupaten/kota di antaranya, Morotai, Tobelo, Halmahera Barat, Halmahera Tengah, dan Tidore Kepulauan.
Stephen saat diwawancarai menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, dimana Pasal 28 ayat 1 dikatakan bahwa anggota Polri tidak dapat menggunakan hak memilih atau dipilih.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 huruf b dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Polri dilarang melakukan politik praktis.
“Polri harus bersikap netral dan profesional dalam melaksanakan tugas sehingga bisa menghadirkan kontestasi demokrasi yang sehat. Kalau demokrasi berjalan sehat tentu bisa menciptakan pemimpin yang baik untuk Kabupaten Halmahera Timur,” ungkapnya.
Stephen juga menekankan, dalam aturan Polri semua sudah dijelaskan terkait netralitas Polri, apabila kedepan terdapat oknum anggota Polri yang ditemukan terlibat maka akan dilihat intensitas berat ringan masalahnya.
“Kalau kategorinya masih bersifat peringatan maka kita akan berikan peringatan, tetapi kalau ditemukan keterlibatannya secara mutlak maka akan proses sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan