SOFIFI-PM.com, Dinas Lingkunan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengeluarkan surat teguran pada perusahaan tambang PT ARA. PT ARA dinilai melanggar aturan dengan tidak membangun sedimenpon.
“Apabila waktu yang diberikan bangun sedimenpon tidak direspon Perusahan Tambang Nikel PT ARA yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) itu terbukti melanggar ketentuan yang tertuang dalam Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (DLH), maka akan kami laporkan ke penegak hukum,” jelas Kasi Penegak Hukum LH dan juga PPNS Dinas Lingkungan Hidup, Yusra Hi Noho kepada Wartawan Senin (16/12/2019).
Menurutnya, DLH Malut sudah mengeluarkan surat teguran kepada perusahaan dalam rangka segera melengkapi kekurang yang ada di lapangan.
Kata dia, PT ARA sudah melanggar apa yang tertuang dalam dokumen Analisi Dampak Lingkungan (Amdal) yang seharusnya di bangun sedimenpon akan tetapi fakta di lapangan tidak ada. “Sedimenpon itu juga diwajibkan untuk mensterilkan krom setelah itu di buang ke media lingkungan dan juga tidak memiliki ijin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah b3, tidak memiliki gedung penyimpanan bahan B3, akibatnya PT ARA diberikan teguran untuk segera diselesaikan kekurangan-kekurangan,” ungkapnya.
Dengan beberapa pelanggaran tersebut, DLH Provinsi Malut akhirnya mengelurkan surat teguran dan meminta kepada pihak perusahan untuk segera menyelesaikan apa yang belum dilaksanakan sesuai dengan isi dokumen Amdal.
“Surat teguran tersebut PT ARA diberikan waktu 90 hari untuk segera mungkin dilakukan teguran-teguran tersebut. Meski begitu PT ARA wajib melaporkan progress-progres yang ditindaklanjuti, akan tetapi sampai saat ini belum dilaporkan progresnya seperti apa perkembanganya,” kesalnya.
Ai menambahkan, dalam ketentuan undang-undang 23 lebih mengekedepankan tentang adminsitrasi, apabila tidak dilakukan, maka konsekuensinya akan dilaporkan ke aparat penegak hukum, sesuai dengan amanat UU tentang lingkungan. (iel/red)
Tinggalkan Balasan