Lantik Sekwan, Wali Kota Tidore Nekat Tabrak Aturan

Proses pelantikan Sekretaris DPRD Kota Tidore. Istimewa.

TIDORE-pm.com, Rudi Ipaenin resmi dilantik sebagai Sekretaris DPRD Kota Tidore Kepulauan oleh Wali Kota Tidore Kepulauan, Capt. Ali Ibrahim yang diwakili Sekretaris Daerah, Ismail Dukomalamo.0

Pelantikan Rudi, berlangsung di aula Sultan Nuku kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Senin, 04 Maret 2024.

Rudi sebelumnya menjabat sebagai Kapela Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Tidore Kepulauan. Pelantikan Rudi saat itu dilakukan pada 29 Desember 2023.

Pelantikan rupanya menimbulkan aroma tak sedap di lingkup Pemkot Tikep. Pasalnya, hanya kurun waktu dua bulan, Rudi sudah dimutasikan menjadi Sekwan menggantikan posisi Abdurrahim Ahmad, saat ini dinon-jobkan.

Akademisi Universitas Khairun, Muamil Abdurrahman mengatakan, rotasi jabatan yang dilakukan Capt. Ali Ibrahim menyalahi aturan. Sebab, mutasi pejabat eselon II hanya bisa dilakukan minimal dua tahun menjabat dan maksimal lima tahun memegang jabatan tersebut.

“Jabatan Kadis PMD definitif minimal dua tahun dan maksimal lima tahun, baru bisa dimutasi. Karena jabatan definitif melalui tahapan, dalam pengangkatan jabatan eselon II yakni uji kompetensi,” unngkap Muamil, Senin (04/3/2024).

Menurutnya, pelantikan wali kota itu bertentangan dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Komentar

Loading...