Kursi kepala desa begitu seksi diperebutkan oleh banyak orang di desa. Hal ini terjadi karena begitu besar kewenangan dan anggaran yang dikelola oleh kepala desa. Rata-rata jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Sehingga ketika memasuki fase pemilihan kepala desa selalui ramai dan menarik perhatian para elit lokal desa. Bahkan ada proses pemilihan kepala desa yang berbau politik uang, konflik antar kelompok yang berujung pada perusakan berbagai fasilitas desa. Maka dari itu perlu di dorong proses pemilihan kepala desa yang transpran dan demokratis, sehingga dapat melahirkan kepala desa yang mencerminkan sifat kepemimpinan demokratis.
Kepemimpinan Demokratis
Kepemimpinan demokratis menempatkan manusia sebagai faktor utama dan terpenting dalam setiap kelompok/organisasi. Gaya kepemimpinan demokratis diwujudkan dengan dominasi perilaku sebagai pelindung dan penyelamat dan perilaku yang cenderung memajukan dan mengembangkan organisasi/kelompok. Di samping itu, diwujudkan juga melalui perilaku kepemimpinan sebagai pelaksana.
Dengan dominasi oleh ketiga perilaku kepemimpinan tersebut, berarti gaya ini diwarnai dengan usaha mewujudkan dan mengembangkan hubungan manusia yang efektif, berdasarkan prinsip saling menghormati, dan menghargai antara yang satu dengan yang lain. Pemimpin memandang dan menempatkan orang-orang yang dipimpinnya sebagai subjek, yang memiliki kepribadian dengan berbagai aspek, seperti dirinya juga. Kemauan, kehendak, kemampuan, buah pikiran, pendapat, minat/perhatian, kreativitas, inisiatif,dan lain-lain yang berbeda-beda antara yang satu dengan yang lain selalu dihargai dan disalurkan secara wajar.
Berdasarkan prinsip tersebit di atas, dalam gaya kepemimpinan ini selalu terlihat usaha untuk memanfaatkan setiap orang yang dipimpin. Proses kepemimpinan diwujudkan dengan cara memberikan kesempatan yang luas bagi anggota kelompok/organisasi untuk berpartisipasi dalam setiap kegiatan. Partisipasi itu disesuaikan dengan posisi/jabatan masing-masing, di samping memperhatikan pula tingkat dan jenis kemampuan setiap anggota kelompok/organisasi. Para pemimpin pelaksana sebagai pembantu pucuk pimpinan, memperoleh pelimpahan wewenang dan tanggung jawab yang sama atau seimbang pentingnya bagi pencapaian tujuan bersama. Sementara itu, bagi para anggota kesempatan berpartisipasi dilaksanakan dan dikembangkan dalam berbagai kegiatan di lingkungan unit masing-masing, dengan mendorong terwujudnya kerja sama baik antara anggota dalam satu maupun unit yang berbeda.
Dengan demikian, berarti setiap anggota tidak saja diberi kesempatan untuk aktif, tetapi juga dibantu dalam mengembangkan sikap dan kemampuannya memimpin. Kondisi itu memungkinkan setiap orang siap untuk dipromosikan menduduki posisi/jabatan pemimpin secara berjenjang, bilamana terjadi kekosongan karena pensiun, pindah, meinggal dunia atau sebab-sebab lain.
Kepemimpinan dengan gaya demokratis dalam mengambil keputusan sangat mementingkan musyawarah, yang diwujudkan pada setiap jenjang dan di dalam unit masing-masing. Dengan demikian, dalam pelaksanaan setiap keputusan tidak dirasakan sebagai kegiatan yang dipaksakan, tetapi sebaliknya semua merasa terdorong menyukseskannya sebagai tanggung jawab bersama. Setiap anggota kelompok/organisasi merasa perlu aktif bukan untuk kepentingan sendiri atau beberapa orang tertentu, tetapi untuk kepentingan bersama (Enceng, dkk 2014).
Mengawal Transformasi Kepemimpinan Demokratis di Desa
Untuk melahirkan seorang pemimpin yang demokratis di desa tentu tidak mudah. Banyak hambatan dan kriteria yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan kepemimpinan seorang kepala desa yang demokratis. Maka dalam tulisan ini penulis ingin mengemukakan beberapa hal yang dapat mendukung upaya transformasi menuju kepemimpinan yang demokratis di desa. Karena selama ini kita tahu bersama bahwa ada sebagian perilaku dan praktik kepemimpinan kepala desa yang cenderung menjurus ke sikap-sikap elitisme, otoriter dan menghambat demokratisasi di desa. Kondisi ini menambah etape yang lebih panjang dalam implementasi kehidupan bermasyarakat yang demokratis di desa sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Pertama, memilih kepala desa yang memiliki komitmen untuk mewujudkan kehidupan demokratis di desa. Artinya calon kepala desa yang akan dipilih pada pemilihan kepala desa harus dilihat bagaimana komitmennya untuk melaksanakan kehidupan yang demokratis di desa dengan membuka ruang kepada seluruh masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya. Ruang yang dimaksud adalah ruang penyampaian aspirasi melalui forum-forum musyawarah masyarakat desa (Musdes). Dimana pemimpin atau kepala desa harus memfasilitasi setiap aspirasi dari kelompok-kelompok yang ada di desa. Aspirasi tersebut harus diformulasikan agar dapat masuk dalam agenda kebijakan pemerintah desa. Sehingga dalam Musdes, pemerintah desa sudah memiliki catatan yang jelas dan terukur mengenai apa saja usulan dari kelompok masyarakat. Selanjutnya pemerintah desa memasukan usulan tersebut ke dalam berbagai kegiatan di dalam rancangan penyusunan APBDes. Ketika seorang kepala desa dapat menguraikan tahapan penyerapan aspirasi masyarakat sampai pada tahap penyusunan program dan alokasi anggaran dalam APBDes, maka masyarakat dapat memasukan calon tersebut dalam pilihannya ketika memilih calon kepala desa.
Kedua, calon kepala desa yang memiliki kriteria atau mencerminkan sikap demokratis adalah dapat memberdayakan para pengikut atau bawahannya di dalam lingkup pemerintahan desa. Artinya, kepala desa mampu merangkul seluruh aparat desa dalam setiap formulasi, perencanaan, implementasi, dan evaluasi kebijakan pemerintah desa. Dimana kepala desa yang berkedudukan sebagai pemimpin tertinggi di desa dapat mendengarkan usulan para bawahan dan menjadikannya sebagai masukan yang konstruktif dalam melaksanakan setiap keputusan atau kebijakan-kebijakan pemerintah desa. Namun yang perlu dicatat adalah usulan yang bersifat positif dan membangung yang harus menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti. Karena hal itu menjadi vitamin bagi seorang pemimpin dalam menjalankan tugasnya. Tetapi sebaliknya ketika ada usulan yang negatif atau cenderung usulan yang berkaitan dengan penyalagunaan wewenang, maka sebag ai kepala desa harus menolak dan bahkan bila perlu memberikan teguran tegas kepada bawahannya karena memberikan usulan yang tidak mencerminkan pelaksanaan prinsip penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketiga, kepala desa mempunyai komitmen untuk menyelenggarakan musyawarah desa (Musdes) sesuai dengan panduan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Dimana pelaksanaan Musdes harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Seluruh masyarakat desa wajib dilibatkan untuk mengikuti Musdes. Karena Musdes merukana forum atau wadah bagi masyarakat dalam mengusulkan dan menentukan masa depan pembangunan di desanya. Artinya, setiap masyarakat memiliki hak untuk memberikan usulan terkait dengan pembangunan di desanya. Maka dari itu, seorang kepala desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus mendesain Musdes yang dapat diikuti oleh seluruh masyarakat dan kelompok-kelompok yang ada di desa. Dengan demikian akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengikuti Musdes. Sehingga dapat melahirkan berbagai usulan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Tugas kepala desa bersama dengan BPD adalah memformulasikan setiap usulan tersebut sesuai dengan pagu anggaran dalam APBDes, sehingga usulan masyarakat dapat terakomodir dan diwujudkan dalam bentuk kegiatan pembangunan di desa.
Keempat, kepala desa harus memiliki komitmen untuk membangung relasi kerjasama dengan BPD dalam konteks tata kelola pemerintahan desa. Hal ini dibutuhkan sehingga sinergi kedua lembaga pemerintah di desa ini mampu mendukung setiap pelaksanaan program-program pembangunan di desa. Karena kerjasama keduanya mampu mewujudkan sebuah sinergi yang dapat mendukung cek and balance dalam pelaksanaan sistem pemerintahan di desa. Kerjasama ini juga bertujuan untuk mendukung pelaksanaan musyawarah desa yang lebih demokratis. Dimana BPD sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan Musdes ini mampu mendesain sebuah Musdes yang terbuka dan dapat mendorong partisipasi masyarakat untuk terlibat di dalam kegiatan tersebut. Karena selama ini pelaksanaan Musdes nampak tertutup dan hanya diikuti oleh segelintir orang saja. Sehingga pelaksaannya tidak transparan dan partisipasi masyarakat sangat rendah. Dengan kerjasama kedua lembaga pemerintah desa ini, diharapkan mampu melaksanakan kegiatan Musdes yang transparan dan partisipatif, sehingga mampu mewujudkan demokratis deliberatif pada tataran desa. (*)



Tinggalkan Balasan