Geliat pembangunan di desa terus berkembang. Pembangunan berbagai infrastruktur terus dilakukan melalui dana desa. Sehingga merubah wajah desa yang sebelumnya tertinggal menjadi kian tertata lebih baik. Kondisi ini merupakan dampak dari dijalankannya kebijakan dana desa sejak tahun 2014. Melalui Undang-undang nomor 6 tahun 2014 ini, desa-desa menerima langsung alokasi anggaran dari APBN, sehingga pemerintah desa memiliki kapasitas fiskal untuk merencanakan berbagai pembangunan di desa. Pertanyaan yang muncul adalah apakah proses perencanaan pembangunan di desa sudah membuka ruang bagi seluruh masyarakat. Agar berbagai aspirasi dapat diakomodir dalam perencanaan pembangunan desa. Maka dalam tulisan ini hendak diulas model musyawarah pembangunan desa (Musrembangdes) secara partisipatif.

Musrembang Desa adalah forum rembug warga yang dilakukan untuk membicarakan masalah dan potensi Desa agar teridentifikasi dengan baik untuk memberikan arah yang jelas atas tindakan yang layak menurut skala prioritas dan dilaksanakan dalam mengatasi masalah atau memaksimalkan potensi yang dimiliki sebagai dasar program kerja pemerintah Desa melaksanakan penganggaran dan kegiatan tahunan Desa. Musrembang model partisipatif di tingkat desa bertujuan melibatkan semua komponen masyarakat, lembaga kemasyarakatan, swasta dan pemerintah desa/lembaga pemerintah lainnya yang ada di desa.

Partisipasi masyarakat merupakan keikutsertaan individu atau masyarakat dalam proses kegiatan pengambilan keputusan guna memperoleh hasil keputusan yang efektif sehingga meminimalisir kesalahan dalam proses pengambilan keputusan sehingga kegiatan yang akan direncanakan dapat berjalan secara optimal. Partisipasi berarti “peran serta seseorang atau kelompok masyarakat dalam proses pembangunan baik dalam bentuk pernyataan maupun dalam bentuk kegiatan dengan memberi masukan pikiran, tenaga, waktu, kehalian, modal atau materi, serta ikut memanfaatkan dan menikmati hasil-hasil pembangunan”. Dengan maksud dan tujuan agar masyarakat dapat menjaga hasil dari pembangunan karena merasa bahwa pembangunan itu juga milik mereka karena telah dilibatkan dalam program tersebut (Sumaryadi, 2005).

Dari defenisi di atas dapat diartikan bahwa pelaksanaan Musrembangdes merupakan tahapan dalam proses pengambilan kebijakan di desa. Warga desa dapat ikut serta dalam kegiatan ini untuk menyampaikan berbagai usulan dari permasalahan yang terjadi di masing-masing lingkungan di desa. Penyelenggara Musrembangdes harus memastikan seluruh elemen masyarakat desa terlibat secara langsung dalam kegiatan ini. Dengan demikian maka akan terbentuk suatu partisipasi yang lahir secara langsung dari masyarakat.

Dalam UU Desa telah dijabarkan bahwa BPD Desa sebagai penyelenggara Musrembangdes. Kegiatan ini harus disusun dalam model partisipatif, ruang-ruang penyaluran aspirasi masyarakat perlu disediakan. Model penyelenggaraan Musrembangdes dirancang secara partisipatif, dimana penyampaian informasi jadwal kegiatan, pelaksanaan kegiatan, hingga pengesahan kesepakatan dalam Musrembangdes wajib disampaikan secara terbuka kepada seluruh elemen masyarakat. Sehingga informasi ini diketahui dan menjadi siyal bagi warga untuk datang dan terlibat dalam Musrembangdes.

Beberapa strategi yang dapat dilakukan oleh BPD yaitu : (1) melakukan sosialisasi secara bertahap kepada masyarakat. Dimulai dari tingkat RT/RW atau pedukuhan, kelompok-kelompok masyarakat, kelompok pegajian dan arisan, dan kelompok sektoral di desa. Sosialisasi ini sangat efektif untuk mendorong masyarakat datang ke kegiatan Musrembangdes. (2) membuat kegiatan pra Musrembangdes sebagai bentuk edukasi kepada warga tentang pentingnya kehadiran mereka untuk ikut menyumbangkan pikiran dan gagasan dalam kegiatan ini. Karena warga yang tidak hadir dalam Musrembangdes biasanya tidak tahu agenda kegiatannya, sehingga malu dan enggan hadir. Maka melalui kegiatan pra Musrembang ini dapat memberikan edukasi sehingga diharapkan membentuk suatu pemahama kolektif di kalangan warga betapa pentingnya Musrembangdes ini.

Ketika warga sudah berpatisipasi dalam proses Musrembangdes, maka selanjutnya warga juga dapat berpartisipasi secara langsung dalam mengawal berbagai usulan yang telah sepakati bersama. Ada beberapa bentuk dari partisipasi masyarakat  yang dapat dilakukan untuk bersama-sama dalam melakukan pembangunan di desa yaitu :

Pertama, pikiran. Warga desa dapat berpartisipasi dengan memberikan ide dan solusi terhadap berbagai masalah yang terjadi di desa. Diharapkan pikiran-pikiran yang lahir dari warga desa dapat membantu pemerintah untuk menyelesaikan berbagai problem dalam membangun desa. Karena mereka lebih tahu masalah dan solusinya dibandingkan dengan orang lain.

Kedua, tenaga. Warga desa juga dapat menyumbangkan tenaganya dalam melaksanakan pembangunan di desa. Kita sering menyaksikan secara langsung praktik gotong royong yang masih dipertahankan oleh warga desa. Ini dapat digunakan dalam melaksanakan pembangunan di desa. Maka praktik seperti ini dapat dikategorikan sebagai partisipasi masyarakat.

Ketiga, pikiran dan tenaga. Setelah memberikan masukan melalui ide dan disepakati, maka warga juga dapat ikut serta memberikan tenaga secara sukarela dalam melaksanakan pembangunan di desa. Karena partisipasi warga secara langsung melalui pikiran dan tenaga cukup efektif mendukung suksesnya pembangunan di desa.

Keempat, keahlian. Bagi warga yang memiliki keahlian tertentu maka dapat membantu pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan. Contohnya, warga yang berprofesi tukang bangunan, air, dan listrik dapat memberikan tenaganya kepada pemerintah desa ketika dibutuhkan. Ini termasuk bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

Kelima, bantuan. Ketika dalam proses pembangunan di desa biasanya ada warga yang secara sukarela memberikan bantuan dalam bentuk barang. Misalnya warga memberikan bantuan barang seperti makanan, kayu, tanah, air, bahan bangunan, dan lain-lain. Pemberian barang ini bertujuan untuk mendukung kegiatan pembangunan di desa. Praktik seperti ini sangat membantu terlaksananya program pembangunan di desa. Maka dari praktik ini dapat dimasukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat.

Keenam, uang. Ada kelompok warga tertentu yang memiliki kondisi ekonomi yang baik (orang kaya desa) sering menyumbangkan sejumlah uang ketika ada kegiatan pembangunan di desa. Biasanya pemberian uang ini diserahkan secara langsung pada saat proses pembangunan. Misalnya terdapat pembangunan jalan desa, maka sering terjadi ada utusan orang kaya datang menyerahkan uang sebagai bentuk dukung dalam proses pembangunan. Peristiwa ini dapat diartikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat di desa.

BPD dan Pemerintah desa harus berkomitmen untuk menghadirkan proses Musrembangdes yang partisipatif. Jadi membuka ruang bagi seluruh elemen masyarakat untuk ikut dalam Musrembangdes. Kemudian Pemerintah desa dalam proses pelaksanaan program kegiatan hasil Musrembangdes juga dapat membuka pintu bagi warga yang ingin terlibat langsung. Sehingga terjadi suatu model partisipasi dari tahap kegiatan Musrembangdes sampai pada tahap pelaksanaan kebijakan Musrembangdes. Sehingga terbentuklah partisipasi yang sesungguhnya dalam proses pembangunan di desa. (*)