Nasib Anggota DPRD Malut Amin Drakel di Ujung Tanduk

Asrul R. Ichsan dan Amin Drakel, SH

TERNATE-PM.com,
Nasib Amin Drakel sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi Maluku Utara terpilih untuk periode 2019-2024 di ujung tanduk. Pasalnya,  Amin Drakel secara resmi sudah ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Hj. Fayakun Wattihelu oleh penyidik
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Malut.

Sekretaris
DPD PDI-P Malut, Asrul Ichan Rasyid, saat dikonfirmasi poskomalut.com, Kamis
(19/9/2019) mengungkapkan kasus tersebut telah masuk ke ranah hukum  sehingga segala proses hukum  diserahkan ke pihak berwajib sesuai ketentuan
hukum yang berlaku. "Secara kelembagaan partai telah menyerahkan
sepenuhnya ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti secara hukum,"
katanya.

Ia menegaskan jika dalam proses hukum sampai pada proses pengadilan terbukti bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap, ada langkah organisatoris partai yang harus diambil. “Namun sementara masih dalam proses  jadi kita menunggu prosesnya yang pasti dalam partai ada mekanismenya," kata Asrul.

Asrul menambahkan,  jika dalam proses perjalanan kasus ini kemudian ada pertimbangan lain dari DPP PDI-P,  pihaknya selaku DPD pasti akan melaksanakan intruksi DPP melalui prosedur mekanisme partai. "Sementara kita sedang menunggu proses ini jika ada instruksi DPP kita tetap tindaklanjutinya,” ujarnya. (red)

Komentar

Loading...