Nikel Malut Terancam Tak di Ekspor

TERNATE-PM.com, Pertambangan Nikel yang ada di
Maluku Utara terancam tidak bisa melakukan ekspor Nikel mentah lagi, hal
tersebut sejalan dengan larangan menghindari pengurasan dan pengiriman
komoditas ini secara gila-gilaan jelang berlakunya larangan permanen 1 Januari
2020 mendatang.
Evaluasi
ini bakal dilakukan dari hulu ke hilir, dengan dikomandoi oleh Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bersama-sama dengan Kementerian
ESDM, KPK, dan Bea Cukai.
Kepala
Seksi Kepabeanan dan Cukai, Eko Budiyanto saat dikonfirmasi terkait hal
tersebut mengatakan sejauh ini secara resmi dari Bea Cukai Ternate belum
menerima surat perintah untuk pemberhentian ekspor nikel di Malut. Sejauh ini,
ia mengaku hanya secara lisan namun belum mengetahui pasti kapan pasti
penerapannya.
Eko
menyebutkan untuk nikel memang akan diterapkan untuk memberhentikan ekspor keluar
negeri, dan perusahan sendiri harus memiliki smelter agar nikelnya diolah
menjadi veronikel yang tentunya lebih tinggi nilai jualnya.
Tak
hanya itu, Eko juga menyebutkan kedepan jika, memang sudah dilarang maka
otomatis akan sangat berdampak pengaruhnya pada penerimaan negara pada Bea keluar (BK). Namun dengan
begitu, larangan ekpor tersebut juga untuk membatasi ketersedian nikel dalam
kebutuhan lokal. "tidak menutup kemumungkinan di tahun mendatang juga untuk
target bagi BK akan dihilanglan, dan hanya bea masuk (BM) saja,"tuturnya.
Lebih
lanjut dirinya menjelaskan untuk harga nikel or saat ini berkisar USD 25 ribu
hingga USD 35 ribu/WT maka jika nikel sudah diolah dan menjadi Veronikel untuk
1 WT saja bisa lebih dari USD 1000. Dengan demikian perbedaan harga yang masih
mentah dan sudah diolah lebih jauh berbeda dan lebih menguntungkan jika sudah
menjadi veronikel.
"jadi
nikel or akan diolah dahulu di smelter kemudian baru diekpor, karena kalau
sudah diolah menjadi veronikel maka nilainya akan lebih tinggi,"tutup Eko. (yun/red)
Komentar