JAILOLO-PM.com, Empat Pergantian Antar Waktu (PAW) empat anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) masa bakti 2019-2014, Senin (14)12) resmi dilantik.
Ke empat Anggota DPRD yang dilantik itu Roni Giop dari partai Demokrat mengantikan James Uang, Mersela Prisilia Tampi dari partai Hanura yang mengantikan Deny Palar, Heny Selvi Talolang dari partai PKB mengantikan Iksan Hi. Husain dan Herman Josef Moanurak dari partai NasDem mengantikan Djufri Muhammad.
Pengucapan sumpah dan janji Pengganti Wakil Ketua dan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Halbar masa bakti 2019-2024 di pimmpin langsung oleh ketua DPRD Halbar Charles R. Gustam Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara nomor: 442 / KPTS / MU / 2019 tanggal 04 September 2019 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Barat Masa Bhakti 2019-2024 dan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 396/KPTS/MU/2020 Tanggal 22 Oktober 2020 Tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hamahera Barat Masa Bhakti 2019-2024, maka pemerintah Provinsi Maluku Utara mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur tentang penetapan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat hasi usulan partai politik untuk mengisi posisi yang ditinggalkan oleh anggota sebelumnya.
“Ini adalah merupakan hari bagian dari proses demokrasi yang harus dilalui sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Sekda Halbar Amri Lessy, saat membacakan sambutan Gubernur Malut.
Lanjutnya, DPRD sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang menjalankan tiga fungsi yaitu fungsi Legislasi yang berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, fungsi Anggaran yakni kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD) dan fungsi Pengawasan yaitu kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah sehingga dapat mengedepankan kepentingan rakyat di Kabupaten Halmahera Barat. (wm01/red)



Tinggalkan Balasan