Pekan Depan KPU Haltim Tetapkan Ubaid-Anjas Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
MABA-PM.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut) menjadwalkan pekan depan akan menggelar pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih Ubaid-Anjas pada Pemilukada tahun 2020.
Penetapan pasangan nomor urut 02 itu setelah KPU Haltim menerima hasil putusan sidang Perselihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/02/2021). Setelah MK menolak dan tidak dapat melanjutkan dua perkara PHP Pilkada Kabupaten Halmahera Timur ke tahap pembuktian dan keterangan saksi-saksi.
Keputusan tersebut dibacakan hakim konstitusi saat sidang keputusan atau ketetapan oleh 9 hakim MK yang digelar Senin (15/02/21).
Hakim Ketua Anwar Usman itu, dalam amar menegaskan, Perkara Nomor : 26/PHP.BUPXIX/2021 atas nama Pemohon Thaib Djalaluddin - Noverius A. Bulango, dan Perkara Nomor 30/PHP.BUP-XIX/2021 untuk Pemohon Moh. Abdu Nasar-Azis Ajarat, keduanya dinyatakan tidak dapat diterima.
Ketua KPU Haltim Mamat Jalil mengatakan, jadwal penetapan bupati dan wakil bupati terpilih diagendakan setelah KPU Haltim menerima putusan dari MK dan terhitung mulai hari ini.
"Penetapan paslon terpilih terhitung 5 hari setelah KPU menerima putusan MK hari ini," kata Mamat, Senin (15/02/2021) via WhatsApp.
Komentar