TERNATE-pm.com, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate berhasil amakan dua pelaku aborsi berinsial MU (22) dan IM (22).

Kedua pasangan kekasih itu diringkus atas kasus dugaan aborsi dan pembuangan bayi di Kelurahan Salero, Kecamatan Kota Ternate Utara, Maluku Utara, Senin 30 September 2024, sekira pukul 03:00 WIT.

Kedua pasangan kekasih itu juga merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Maluku Utara.

Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong mengakatan, tersangka perempuan diduga mengugurkan kandungan dengan mengonsumsi obat-obatan yang dipasan melalui online.

“Anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 helai kaos lengan panjang warna biru, 1 helai celana pendek warna biru dan 1 helai jilbab segitiga warna coklat,” kata Umar didampingi Kasat Reskrim, Iptu Bondan Manikutomo dan Kanit PPA Ipda Naomi saat jumpa pers, Kamis (3/10/2024).

Sementara itu, Kanit PPA Polres Ternate, Ipda Naomi dalam keterangannya menyebut, alasan pelaku menggugurkan kandungannya lantaran pergaulan bebas.

“Dari kesimpulan yang dapat kita tarik dari keterangan tersangka, ini karena pergaulan bebas,” ujarnya.

Dirinya juga mengakui, usia kandungan yang digugurkan kedua tersangka sesuai dari keterangan dokter yang turun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kurang lebih 5 bulan.

“Hasil koordinasi kata dokter, usia kandungannya kurang lebih 5 bulan,” tegasnya.

Naomi menyebut, meski kedua pasangan kekasih tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain, karena proses penyidikan masih terus dilakukan.

“Nanti kita lihat peran dari saksi lain, kalaupun memang terlihat ada peran membantu melakukan dengan menyediakan obat dan tempat, maka penyidik akan melakukan koordinasi kembali dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diterapkan pasal 55,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Ternate, Ipru Bondan Manikutomo menyatakan, atas kasus tersebut, kedua terduga tersangka disangkakan dengan pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 77 A UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 346 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Ancaman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjera dan denda Rp1 miliar,” pungkasnya.