Pemkot Tikep Harus Cermat soal Pembiayaan Pilwako
TERNATE-PM.com, Keputusan sepihak DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tikep, terkait pemangkasan anggran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, di Kota Tikep. Pemangkasan anggaran Pilkada, khusus milik KPU Tikep dari Rp 17,5 miliar sesuai penandantanganan NPHD, tetapi saat ketukan palu APBD 2020 Tikep turun menjadi Rp 12 miliar. Begitu juga anggaran pengawasan milik Bawaslu, dari Rp 12 miliar yang disetujui, tetapi saat pengesahan APBD menjadi Rp 4 miliar.
Keputusan lembaga legislatif dan
eksekutif ini, mendapat respon dingin dari Ketua KPU Provinsi Maluku Utara
(Malut), Pudja Sutamat. Menurutnya, Pemda
Tikep harus cermat soal pembiayaan pilkada. Sebab, soal Rencana Kerja dan
Anggaran (RKA), dalam penyelenggaran pilkad itu sudah disusun oleh KPU.
Saat ditemui Posko
Malut, Kamis (05/12), Pudja Sutamat menuturkan, sesuai
keterangan usai pertemuan antara KPU dengan Pemkot Tikep, dalam hal ini
Sekertaris Kota Tidore, tidak ada pemotongan anggaran. Angka 17,5 miliar tetap
seperti itu., hanya saja penganggarannya yang dipisah.
“Menurut keterangan,
dari hasil pertemuan itu, tidak ada pemotongan anggran, hanya dianggarkan
bertahap. Ada yang di 2019 dan ada yang 2020,” tuturnya.
Meskipun demikian,
kata Pudja secara hukum NPHD yang ada ini tetap sah karena sudah di
tandatangani dan menjadi kesepakatan bersama antara Pemda dan KPU. “NPHD yang
telah disepakati kemarin itu, secara hukum tetap sah. Kalaupun nanti di addendum (diubah/ditambah)
maka tidak bisa dikurangi,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, Pemerintah Daerah punya kewajiban untuk membiayai palaksanaan pemilihan kepala daerah ini.“Pemerintah Daerah Tikep berkewajiban memenuhi anggaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Tidak ada alasan tidak mencukupi anggaran,” ungkapnya. Sejauh ini, KPU belum mengambil sikap akan membawa perkara ini ke pusat sebagaimana yang telah dilakukan Bawaslu. “Kalau KPU mungkin masih ada cara yang lain yang nantinya di pakai untuk menyelesaikan persoalan ini, yakni dengan meminta Pemeintah Daerah dalam hal ini Pemkot dan DPRD Tikep untuk mencermati ulang kebijakan yang di buat,” ujarnya. Sembari melanjutkan, pada intinya KPU Provinsi berharap persoalan ini bisa diselesaikan secepatnya, sehingga ketika masuk pada tahapan pelaksanaan pilkada nanti tidak ada kendala-kendala. (wm02/red)
Komentar