Nirwan: Kalau Langgar Tata Ruang Bupati Jangan Terbitkan Rekom.
SOFIFI-PM.com, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meluruskan pernyataan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Halmahera Tengah (Halteng) atas izin usaha pertambangan (IUP) PT Karunia Sagea Mineral dan PT Tambang Gamping Indonesia yang tidak memiliki rekomendasi dari bupati Halteng.
Kepala DPMPTSP Provinsi Malut Nirwan MT Ali, didampingi Kepala Biro (Karo) Humas dan Protokoler Setdaprov Malut Mulyadi Tutupoho mengatakan, penerbitan IUP yang dilakukan Pemprov melalui PTSP itu semua melalui sistem online, dan sudah diatur dalam mekanismenya. “Saya sampaikan, setiap izin yang dikeluarkan baik itu izin eksplorasi maupun IUP produksi sesuai dengan prosedur, karena yang dlakukan PTSP itu secara Online,” tegas Nirwan.
Nirwan menjelaskan untuk status IUP PT KGM dan PT TGI saat ini belum pada tahap produksi namun baru tahap pencanangan eksplorasi. Namun, jadi dua perusahaan itu berkeinginan meningkatkan status ke Produksi maka harus memenuhi persyaratannya, harus ada Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), rekomendasi tata ruang dari bupati jika wilayah sudah berubah peruntukannya.
”Kalau masih di tahap pencanangan maka belum ada rekomendasi bupati. Nanti pada saat peningkatan status, dari eksplorasi ke tahap produksi maka harus ada rekomendasi dari bupati, jadi kalau memang bertentangan dengan Tata ruangWIUP dua perusahaan itu, maka bupati Halteng jangan mengeluarkan rekomendasi, dan dipastikan IUP produksi dua perusahaan tidak akan keluar, karena persyaratan IUP sudah diatur dan semua lewat sistem online, jadi kurang satu syarat saja meskipun hanya sebatas surat keterangan saja, IUP tidak diterbitkan,” jelasnya.
Nirwan juga menyebutkan untuk lokasi IUP Eksplorasi PT. Karunia Sagea Mineral dan PT. Tambang Gamping Indonesia merupakan Wilayah IUP (WIUP) sudah ditetapkan Kementerian ESDM, berdasarkan usulan Pemda Halteng saat sektor ESDM masih kewenangan berada di Kabupaten Kota. “Ini dibuktikan dengan lokasi PT Tambang Gamping Indonesia dan PT. Karunia Sagea Mineral berdekatan dengan IUP yang telah dikeluarkan Bupati Halteng saat itu,” terangnya.
Nirwan, menyebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara pasal 20 dan 21 yang menekankan, sebelum menetapkan WIUP oleh Menteri maka harus mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota. “Jadi penetapan WIUP ini sudah dilakukan pada periode pemerintahan sebelumnya, jadi nanti pada saat peningkatan status ke operasi produksi, Pemprov tetap mempertimbangkan rekomendasi dari Bupati Halteng, sebelum IUP produksi terbit, ” imbuhnya.
Dia menambahkkan, Pemerintah Provinsi Malut hanya melanjutkan proses perizinan sesuai dengan kewenangannya mengikuti penetapan WIUP yang telah ditetapkan Pemda Halteng, untuk itu dirinya meminta pada DPRD Halteng jika ada hal-hal yang menjanggal alangkah baiknya berkoordinasi dengan Pemprov pasalnya hal-hal seperti ini juga sering dilakukan anggota DPRD kabupaten/kota lain. ”Kalau ada hal-hal yang janggal, mari torang duduk bacarita sama-sama, karena Pempov juga menjalankan sesuai kewenangannya,” harapnya. (iel/red)
Tinggalkan Balasan