SOFIFI-PM.com, Rupanya pemerintah Provinsi Maluku Utara, melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Malut, masih terus melaksanakan proyek perumahan ASN III. Pelaksanaan proyek tersebut melalui rekanannya yakni PT Jatiluhur Gemilang dan PT Dayatama Citra Mandiri. Padahal, paket pekerjaan terbaru tidak dianggarkan dalam DPA tahun 2021 Disperkim Malut.
Hal ini membuat Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, sangat geram merasa pemprov sudah membohongi publik. Ini setelah dirinya mendampingi komisi III melakukan pemantauan langsung pada proyek pembangunan perumahan ASN III di Sofifi.
Permasalahan proyek perumahan ASN 3 merupakan salah satu proyek tahun jamak penunjang STQ Nasional, dimana paket proyek tersebut telah dikerjakan dua perusahaan dan dua dinas yakni PT Jatiluhur Gemilang senilai Rp 9.448.800.000 dan PT Dayatama Citra Mandiri senilai Rp 10.248.800.000 dengan progres pekerjaan telah mencapai 70 persen tanpa uang muka. Permasalahan proyek tersebut kemudian sudah diaudit dan tim anggaran pemerintah daerah telah memutuskan proyek dikerjakan dinas PUPR, karena dinas sudah ditetapkan Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) dan mempersilakan pihak ketiga dari dinas Perkim untuk mengajukan gugatan kepada penegak hukum agar ada dasar hukum untuk membayar.
Ketua DPRD Kuntu Daud, terkejut ketika melihat fakta pekerjaan proyek perumahan ASN 3, dua perusahaan dari dinas Perkim maupun dinas PUPR sama – sama masih melaksanakan satu proyek yang sama.“Ternya tadi lapangan kita lihat sama – sama kerja satu proyek dua pihak ketiga yang kerja, “ucapnya, kemarin.
Dikatakan, soal harus diberhentian kerja salah satu pihak ketiga bukan kewenangannya.”Kalu saya bilang stop bukan saya punya kewenangan saya kan pengawasan,”katanya.
Menurutnya, jika kedua pihak melanjutkan pembangunan kecuali ada kesepakatan penyelesaian administrasi dan sebagainya. Oleh karena ini disebabkan tidak ada ketegasan sekda. ”Kalau bilang tegas memang iya, tidak tegas kan kemarin mereka sudah sampaikan melekatnya di PUPR ternyata kita lihat di lapangan kan dua- dua masih kerja,” bebernya.
Kata dia, sebuah proyek syarat tidak bisa memakai MoU untuk melaksanakan tender. Kalau masih dua perusahaan yang kerja di dua dinas nanti berurusan dengan pihak berwajib. ”Kalau sampai dua perusahaan yang kerja ya itu nanti tong berurusan dengan pihak yang berwajib sebab temuan kita di lapangan seperti itu,”ungkapnya.
DPRD sendiri diminta untuk membuat pansus tetapi setelah turun di lapangan masalah baru lagi terjadi. Sebab, sebagaimana yang disampaikan sekda sebelumnya proyek sudah dikerjakan dinas PUPR, ternyata komisi III turun di lapangan berbeda lagi PUPR juga kerja Perkim juga kerja. (iel/red)



Tinggalkan Balasan