TERNATE-PM.com, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Malut kembali mengamankan salah satu tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis ganja di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah pada Rabu, (04/12/2019). Tersangka yang diamankan merupakan salah satu warga Ternate yang beralamat di lingkungan Tabahawa, Rt 003, Rw 002, Kelurahan Salahudin, Kecamatan Ternate Tengah.
Dari hasil konferensi pers yang dilakukan, Sabtu, (06/12/2019) di Aula Mapolda Maluku Utara (Malut) oleh Wadir Res Narkoba, AKBP Wahyu Agung Jatmiko, S.H., S.I.K. saat didampingi Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan, S.I.K., M.H. serta Panit Dit Resnarkoba IPDA Redha Astrian, S. TK dan KBO Sat Reskrim Polres Halteng, IPDA Naufal Tri Nugrah.
Kepada poskomalut.com Wahyu agung mengatakan, penangkapan tersangka bermula saat petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di desa Lelilef Sawai oleh AA alias Aju (30 thn). Setelah dikonfirmasi, tim gabungan dari Dit Narkoba Polda Malut dan tim Opsnal Reskrim Halteng langsung berangkat menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Kami melihat pelaku memarkirkan motornya di belakang SD Inpres Sawai, dan langsung kami amankan, ketika diamankan pelaku mencoba untuk melarikan diri namun usahanya berhasil digagalkan oleh tim pada saat itu. Tim kemudian melakukan penggeledahan badan pelaku dan ditemukan satu bungkus paket diduga ganja kering yang disimpan di kantong sebelah kanannya, barang bukti tersebut diamankan oleh tim,” ujarnya.
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku kemudian menunjukkan kontrakannya sehingga dilakukan penggeledahan oleh tim dan disaksikan oleh masyarakat dan salah satu aparat desa Lelelif Sawai. “Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, tim berhasil menemukan 29 bungkus kecil yang diduga narkotika jenis ganja kering yang disimpan pelaku di dalam tas ransel berwanah merah. Pelaku bersama barang bukti lalu diamankan oleh tim dan dibawa ke kantor Polres Halteng guna dilakukan proses penyelidikan.,”ungkapnya.
Barang yang dibawa oleh tersangka berasal dari kota Ternate yang didapatkan melalui paket kiriman dari Kota Bandung, Jawa Barat dan dibawa pelaku menuju kec. Weda Tengah, kab. Halteng. Sebagai pengedar, pelaku juga ternyata merupakan pemakai barang haram tersebut setelah dibuktikan dengan pemeriksaan urine. “Barang bukti ini dikirim oleh temannya dari Bandung melalui kurir dan diserahkan kepada pelaku dengan cara dilempar, setelah kita selidiki ternyata barangnya dibawa ke Weda dan akhirnya kami berhasil menangkap pelaku disana. Selain pengedar tersangka juga merupakan pemakai, dimana Hasil tes urine membuktikan pelaku positife menggunakan ganja,” tuturnya.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku adalah 30 plastik kecil berisi daun ganja kering, satu buah tas ransel warna merah hitam dan satu buah handphone merek nokia warna hitam dengan sim card 085240594699. Atas perbuatannya secara tanpa hak atau melawan hukum memilik, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, pelaku disangkakan dengan pasal 114 (1) dan Pasal 111 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya penangkapan ini juga merupakan bagian dari Operasi Pekat yang akan berakhir pada Senin, (09/12/2019). “Alhamdulillah target operasi kita tertangkap, walaupun barang buktinya tidak terlalu banyak tetapi cukup. Ini juga merupakan target kita dan alhamdulillah bisa kita tangkap disana dan telah berhasil mengungkap kasus narkotika sebagai bagian dari target operasi pekat,” tutupnya. (Cr01/red)
Tinggalkan Balasan