Pemuda Tabahawa Ternate Diciduk Edarkan Narkoba di Weda Halteng

TERNATE-PM.com, Direktorat Reserse Narkoba
(Ditresnarkoba) Polda Malut kembali mengamankan salah satu tersangka
penyalahgunaan Narkotika jenis ganja di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda
Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah pada Rabu, (04/12/2019). Tersangka yang
diamankan merupakan salah satu warga Ternate yang beralamat di lingkungan
Tabahawa, Rt 003, Rw 002, Kelurahan Salahudin, Kecamatan Ternate Tengah.
Dari
hasil konferensi pers yang dilakukan, Sabtu, (06/12/2019) di Aula Mapolda
Maluku Utara (Malut) oleh Wadir Res Narkoba, AKBP Wahyu Agung Jatmiko, S.H.,
S.I.K. saat didampingi Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan, S.I.K., M.H.
serta Panit Dit Resnarkoba IPDA Redha Astrian, S. TK dan KBO Sat Reskrim Polres
Halteng, IPDA Naufal Tri Nugrah.
Kepada
poskomalut.com Wahyu agung
mengatakan, penangkapan tersangka bermula saat petugas mendapatkan informasi
bahwa akan ada transaksi narkotika di desa Lelilef Sawai oleh AA alias Aju (30
thn). Setelah dikonfirmasi, tim gabungan dari Dit Narkoba Polda Malut dan tim
Opsnal Reskrim Halteng langsung berangkat menuju ke Tempat Kejadian Perkara
(TKP). "Kami melihat pelaku memarkirkan motornya di belakang SD Inpres
Sawai, dan langsung kami amankan,
ketika diamankan pelaku mencoba untuk melarikan diri namun usahanya berhasil
digagalkan oleh tim pada saat itu. Tim kemudian melakukan penggeledahan badan
pelaku dan ditemukan satu bungkus paket diduga ganja kering yang disimpan di
kantong sebelah kanannya, barang bukti tersebut diamankan oleh tim,"
ujarnya.
Setelah
dilakukan pengembangan, pelaku kemudian menunjukkan kontrakannya sehingga
dilakukan penggeledahan oleh tim dan disaksikan oleh masyarakat dan salah satu
aparat desa Lelelif Sawai. "Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, tim
berhasil menemukan 29 bungkus kecil yang diduga narkotika jenis ganja kering
yang disimpan pelaku di dalam tas ransel berwanah merah. Pelaku bersama barang
bukti lalu diamankan oleh tim dan dibawa ke kantor Polres Halteng guna
dilakukan proses penyelidikan.,"ungkapnya.
Barang
yang dibawa oleh tersangka berasal dari kota Ternate yang didapatkan melalui
paket kiriman dari Kota Bandung, Jawa Barat dan dibawa pelaku menuju kec. Weda
Tengah, kab. Halteng. Sebagai pengedar, pelaku juga ternyata merupakan pemakai
barang haram tersebut setelah dibuktikan dengan pemeriksaan urine. "Barang
bukti ini dikirim oleh temannya dari Bandung melalui kurir dan diserahkan
kepada pelaku dengan cara dilempar, setelah kita selidiki ternyata barangnya
dibawa ke Weda dan akhirnya kami berhasil menangkap pelaku disana. Selain pengedar
tersangka juga merupakan pemakai, dimana Hasil tes urine membuktikan pelaku
positife menggunakan ganja," tuturnya.
Barang
bukti yang diamankan dari tangan pelaku adalah 30 plastik kecil berisi daun
ganja kering, satu buah tas ransel warna merah hitam dan satu buah handphone merek nokia warna hitam dengan
sim card 085240594699. Atas perbuatannya secara tanpa hak atau melawan hukum
memilik, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk
tanaman jenis ganja, pelaku disangkakan dengan pasal 114 (1) dan Pasal 111 (1)
Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya
penangkapan ini juga merupakan bagian dari Operasi Pekat yang akan berakhir
pada Senin, (09/12/2019). "Alhamdulillah target operasi kita tertangkap,
walaupun barang buktinya tidak terlalu banyak tetapi cukup. Ini juga merupakan
target kita dan alhamdulillah bisa kita tangkap disana dan telah berhasil
mengungkap kasus narkotika sebagai bagian dari target operasi pekat,"
tutupnya. (Cr01/red)
Komentar