Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan dan penyebarluasan.

Selanjutnya, dalam pembentukan produk hukum yang baik dan benar meliputi : Harus ada kejelasan tujun, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan.

Pembentukan produk hukum daerah merupakan amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan diatur lebih lanjut melalaui Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018, produk hukum daerah berbentuk peraturan sebagaimana dimaksud pasal 2 huruf a terdiri atas Perda, Perkada, dan Peraturan DPRD berdasarkan hirarki Perda merupakan regulasi atau payung hukum tertinggi tingkat daerah Provinsi maupun Kabupaten/kota. Sehinga setiap produk hukum daerah di bawahnya harus menyesuaikan dengan produk hukum yang lebih tinggi, sesuai ketentuan asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori artinya, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dengan demikian peraturan yang lebih tinggi akan mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas penulis mencoba menyoroti sebuah produk hukum daerah Kabupaten Halmahera Selatan yang akhir-akhir ramai diperbincangkan, terkait kebijakan Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Hi Usman Sidik telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 10 Tahum 2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan, yang diundangkan melalui berita daerah pada tanggal 11 Maret 2022.

Yang menjadi isu krusial terkait adanya penambahan syarat bagi bakal calon kepala desa petahana dalam pemilihan kepala desa serentak gelombang pertama di Kabupaten Halmahera Selatan yang akan dilasanakan pada bulan Oktober 2022 mendatang. Polemik isi materi muatan Perbup Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, terkait syarat bakal calon kepala desa ada penambahan syarat dalam klausul Pasal 5 Huruf (i) Perbup Nomor 10 Tahun 2022 yaitu; Cakades petahana diwajibkan menyertakan bukti bebas temuan dari inspektorat selama menjabat sebagai kepala desa kepada panitia Pilkades.

Syarat tersebut sebelumnya tidak diatur sama sekali dalam isi materi muatan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, dan Perbup sebelumnya yaitu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan.

Ketentuan syarat calon kepala desa lebih jelasnya diatur dalam Pasal 33 Huruf (m) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu “Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah” kemudian lahirlah Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa Kabupaten Halmahera Selatan.

Menurut penulis, Perda merupakan produk hukum daerah yang tertinggi, sehingga dijadikan rujukan setiap aturan teknis dibawahnya oleh karena itu setiap isi materi muatan dalam aturan teknis dibawahnya tidak bisa menyimpang atau bertabrakan dengan isi materi muatan aturan diatasnya.

Terkait penambahan syarat calon Cakades petahana yang dimasukan dalam klausul Pasal 5 Huruf (i) Perbup Nomor 10 Tahun 2022, yaitu setiap Cakades petahana diwajibkan menyertakan bukti bebas temuan dari inspektorat selama menjabat sebagai kepala desa kepada panitia pilkades adalah tidak memenuhi syarat materiil dan cacat prosedur. Sebab, isi materi muatan dalam Perbup Nomor 10 Tahun 2022 terdapat ketidaksesuaian antara jenis, hirarki, dan materi muatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Oleh karena itu menurut penulis, Perbup Nomor 10 Tahun 2022 dianggap cacat prosedur dan tidak memenuhi syarat materiil dan tidak bisa dipakai sebagai acuan teknis Pilkades serentak 2022. Hal ini sesuai ketentuan asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori artinya peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dengan demikian, peraturan yang lebih tinggi akan mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah, artinya membelakangkan atau meningalkan aturan di bawahnya yang isi materi muatannya bertantangan dengan aturan di atasnya.