TERNATE-PM.com, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara (Malut), berhasil mengamankan 6 tersangka kasus penangkapan hewan yang dilindungi penyu di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
Direktur Polairud Polda Malut, AKBP R. Djarot Agung Riadi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, Jumat (10/10), bahwa ada masyarakat Buli, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) sedang melakukan penangkapan penyu di sekitar Safa Pulau Gebe.
“Sekitar pukul 10 : 30 WIT personel Marnit Gebe langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan 10 tersangka setelah dilakukan penyelidikan. Dari 10 tersangka tersebut hanya 6 yang dijadikan tersangka karena mereka terlibat langsung. Sedangkan 4 hanya dijadikan saksi karena mereka hanya menjaga hasil tangkapan dari 6 tersangka,” kata Agung, didampingi Kabid Humas Polda Malut AKBP Yudi Rumantoro, saat menggelar konferensi pers, Senin (14/10).
Yudi menambahkan dari hasil siataan barang bukti 19 penyu 18 di antaranya sudah di cacah dan satu ekor penyu masih dalam keadaan hidup. 6 tersangka dan barang bukti yang dikawal dan langsung diamankan di markas unit Polairud Gebe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari 6 tersangka ini terbagi beberapa peran. Antonius Kaoci alias Anton berperan sebagai koordinator, Metusail Kaoci alias Metu menangkap 9 ekor penyu, Jouheis Koaci alias Jon, menangkap 3 ekor penyu, Bernadus Maliate alias Boriki, menangkap 2 ekor penyu, Lianus Maliate alias Make menangkap 1 ekor penyu dan Timotius Kolora alias Titus menangkap 4 ekor penyu, ” jelasnya.
Sedangkan motoris empat saksi ini masing-masing Ronis Koaci, Elianus,Kalep dan Jhon. 6 tersangka tersebut dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2)huruf (a) dan (B) Undang – Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan pasal 55 ayat 1 ke KHUP pidana ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100.000. 000. “Beberapa barang bukti yang didapatkan polisi yakni tiga unit longboat tanpa nama, 3 unit mesin 15 PK merk Yamaha, 14 unit tombak, 6 unit panah, 4 Coolbox daging penyu, 1 ekor penyu hidup telah dilepaskan ke laut dan 18 kepala penyu bakal dijadikan barang bukti proses penyedikan nanti, “akunya. (Cr-01/red)
Tinggalkan Balasan