SOFIFI-PM.com, Kegiatan proyek di lingkungan Provinsi Maluku Utara tahun 2021 berpotensi akan menjadi hutang ke pihak ketiga, akibat adanya kebijakan pemotongan dana transfer dari pusat ke daerah sebesar 8 persen.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (13/7/2021) mengaku kebijakan pemotongan dana transfer dari pusat ke daerah ini sangat mempengaruhi anggaran belanja daerah. Sebab, kebijakan pemotongan di pertengahan tahun anggaran.”Kegiatan kita sudah jalan dengan pemotongan dana transfer ini sangat berpengaruh, bisa menimbulkan utang tahun depan,”katanya.
Menurutnya, terjadi hutang pada pihak ketiga karena kegiatan tersebut telah berkontrak dan sudah jalan.” Iya berarti tahun depan banyak hutang karena pekerjaan sudah terkontrak tapi anggaran tiba-tiba dipotong,”katanya.
Menurut Ahmad Purbaya, pemotongan dana transfer dari pusat ke daerah itu sebagian besar sumber dana alokasi umum (DAU), namun berapa nilainya yang dipangkas dan berapa kegiatan yang akan jadi hutang tahun depan belum dilakukan perhitungan.”Pemotongan hanya DAU saja sehingga kami masih menghitung berapa yang dipangkas dan kegiatan apa saja terpaksa jadi hutang tahun depan,”singkatnya.
Sekedar diketahui, postur APBD Malut tahun 2021 yang ditetapkan anggaran pendapatan daerah senilai Rp 2.8 triliun lebih (Rp 2.848.919.610.000, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.563.802.736.000, terdiri dari ajak daerah sebesar Rp 329.950.963.000, retribusi daerah sebesar Rp.8.021.510.000, Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Rp.225.830.263.000.
Untuk dana perimbangan sebesar Rp 2.247.752.781.000 yang terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sebesar Rp.140.975.302.000, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp.1.262.976.766.000, Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.843.800.713.000, Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp.37.364.093.000.(iel)



Tinggalkan Balasan