poskomalut, Proyek pembangunan reklamasi pantai di Desa Fidijaya dan Desa Were, Kecamatan Weda, Halmahera Tengah (Halteng) diduga menggunakan matrial ilegal.
Material reklamasi yang menghubungkan antara Desa Fidi Jaya dan Were diduga diambil dari salah satu galian C di Desa Nusliko, tepatnya di Gunung Roti, tak miliki izin.
Selain itu, beberapa hari lalu pemilik galian C sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Halteng.
Pekerjaan tersebut melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Halteng.
Rekanan yang berkontrak yakni PT Magfir Globar Group, dengan nilai kontrak sebesar Rp4 miliar lebih.
Waktu pekerjaan proyek yang bersumber dari APBD 2024 terhitung mulai 37 hari kalender.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bakri Anas saat dikonfirmasi pada Senin, 1 September kemarin enggan memberikan keterangan.
Di sisi lain, salah satu warga dimintai tanggapan terkait proyek tersebut mengatakan, membeli material seperti batu dari tambang ilegal merupakan perbuatan melawan hukum.
”Karena itu sama halnya dengan membeli barang curian,” ungkap warga tak mau namanya diberitakan.
Ia menyebut, instansi PUPR dan pengelola proyek mengetahui dan membiarkannya, patut diduga ada persekongkolan penggunaan barang ilegal.
”Sebab, tidak tertutup kemungkinan ada oknum penegak hukum atau oknum lainya yang ikut terlibat didalam kegiatan ilegal tersebut,” bebernya.
Ia juga mengutip Undang-undang Jasa Konstruksi Nomor 2 tahun 2017 “Bahwa setiap pekerjaan konstruksi harus menggunakan material yang didatangkan dari Quarry galian C yang memiliki IUP lengkap”.


Tinggalkan Balasan