WEDA-pm.com, PT Indosino Sukses Bersama (ISB) dinilai menabrak aturan setelah memangkas gaji salah satu karyawan yang resign (berhenti).
Lantas, karyawan atas nama Muhammad Indra Sangadji menyampaikan keberatan pemotongan gajinya.
Indra mengatakan, berdasarkan surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dari PT ISB, pihak pertama akan melakukan pembayaran upah atas hasil kerja pihak kedua dengan tarif yang ditetapkan.
Akan tetapi, pemotongan yang dilakukan perusahaan tersebut dinilai tindakan maladimistrasi, karena tidak terdapat sanksi apapun dari terhadap karyawan tersebut seperti yang termuat dalam PKWT tentang sanksi.
Selanjutnya langkah yang akan diambil Muhammad Indra adalah membuat pengaduan ke Disnaketrans Provinsi Maluku Utara, tidak lagi di Disnakertras Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
“Saya akan langsung membuat pengaduan Disnaketrans Provinsi Maluku Utara, sehingga apa yang menjadi tuntutan saya dapat diindahkan pihak perusahaan,” tegasnya, Selasa (12/9/2023).
Lanjut Indra, dirinya mengaku ragu dengan kinerja Disnaker Halteng, karena beberapa waktu lalu, ada karyawan kurang lebih bernasib seperti dirinya mengajukan aduan tidak mendapakan solusi.
“Saya langsung ke Provinsi saja, karena kalau pengurusan di Disnaker kabupaten ini tarada jalan kaluar yang baik, karena pengalaman dari beberapa teman yang lalu-lalu,” tandasnya.
Sementara, IR dari PT ISB dikonfirmasi via pesang singkat WhatsApp menjawab menunggu hasli mediasi dari Disnakertrans.
“Mengenai pemotongan, nanti tunggu hasil dari mediasi kami di Disnaker ya pak. Yang pasti hak karyawan yang semestinya akan tetap diberikan,” singkatnya.


Tinggalkan Balasan