SOFIFI-pm.com, Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus memperjuangkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat. Mengingat Malut adalah salah satu daerah penghasil tambang yang cukup besar di Indonesia.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPAKD) Malut, Ahmad Purbaya mengatakan, sistem pembagian DBH oleh Pemerintah Pusat ke daerah itu masih terbilang sedkit. Di mana pemerintah provinsi mendapatkan 16 persen dari dana bagi hasil, sementara kabupaten/kota penghasil tambang sebanyak 30 persen.

“Sitsem pembagiannya masih kategori di bawah rata-tara, ini tentu dirasa sangat sedikit dan tidak berbanding dengan produksi perusahaan pertambangan di Malut,” ungkap Purbaya, Senin (24/7/2023).

Pemprov Malut sudah berkonsultasi ke DPRD Provinsi dan Komisi XI DPR RI sebagai upaya memperjuangkan DBH. Dari hasil konsultasi tersebut sudah mendapatkan respon baik. Selanjutnya dikonsultasikan kepada provinsi penghasil tambang untuk membuat satu regulasi yang mengatur terkait dengan besaran DBH.

Mantan kepala Inspektorat  Malut ini menambahkan, harus ada perubahan regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat agar realisasi DBH lebih menguntungkan daerah penghasil tambang,

“Jadi ini masih ada tahapan-tahapan yang kita lakukan. Artinya kita proses tapi secara elegan bagaimana caranya, karena inti permasalahan di daerah itu adalah uang. Kita kekurangan duit untuk membiayai pembangunan kita yang begitu besar. Apalagi model provinsi kita adalah kepulauan, tentunya butuh dana yang besar untuk bisa menyentuh setiap wilayah,” bebernya.

Untuk penyesuaian data akan disesuaikan bersama kementerian dan pihak perusahaan tambang. Kata dia, jika memang datanya sesuai, maka diharapkan untuk diterima dan diperbaiki.

“Jadi yang pastinya kita perbandingkan data dengan kementerian. Sebenarnya sumber data ada di kabupaten/kota, dan kita di provinsi hanya koordinator. Untuk itu diharapkan bersama-sama sampaikan permasalahan ini di kementerian,” pungkasnya.