MOROTAI-pm.com, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali mengancam akan menuntut dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menggunakan uang daerah untuk studi Strata Dua (S2).

Pasalnya, kedua pegawai tersebut usat studi justeru memilih meninggalkan Morotai dan masuk ke Pemerintahan Provinsi Maluku Utara.

Bahkan, keduanya akan dituntut dua kali lipat dari anggaran studi S2 yang telah direalisasi Pemda Morotai.

Kedua pegawai itu yakni mantan Kepala Bidang Tangkap Dinas Kelautan dan Provinsi (DKP) Pulau Morotai, Masita Lohor dan Mantan Kabag ULP Djunaidi Rais.

“Jika tidak mereka harus mengganti dua kali lipat pembiayaan yang dikeluarkan pemerintah daerah, karena itu sudah sesuai dengan perjanjian,”tegas Sekda, Kamis (10/4/2025).

Pemda Morotai akan meminta pengembalian biaya studi dengan syarat jika mereka tidak mau kembali mengabdi di Morotai.

“Dua ASN yang pindah ke Provinsi itu tetap kita akan kejar untuk dikembalikan mereka ke Morotai, karena sampai sekarang kita ada bikin SKPP untuk pembatalan,”terangnya.

Ia kembali menekankan bahwa para ASN yang telah meninggalkan Morotai tetap dibatalkan mutasinya.

“Jadi keuangan kan sudah kasih keluar SKPP, sehingga mereka pindah ke provinsi dan sudah diterima di sana. Maka kita akan mengajukan surat pembatalan untuk SKPP di provinsi lagi,”tandasnya.