TERNATE-pm.com, Satuan Reserse Kirminal (Satreskrim) Polres Ternate tetapkan seorang ayah sebagai tersangka.
Pria berinisial IH tega membakar anak kandung di Ternate telah diamankan Polisi. Kini Polres Ternate sedang menyelesaikan berkas IH alias Iwan untuk diserahkan tahap I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Kasat Reskrim IPTU Bondan Manikutomo mengatakan, berkas pelaku tinggal menunggu hasil visum luar dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Bhisoeri Ternate.
“Surat visum kalau sudah ada, penyidik langsung tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate,”kata Bondan, Rabu (18/9/2024).
Kata Bondan, pelaku ditetapkan tersangka, pada 13 September 2024 lalu, dan telah ditahan di sel tahanan Polsek Pulau Ternate, Kecamatan Pulau Ternate.
“Untuk korban, sampai saat ini belum dimintai keterangan, karena masih menjalani perawatan intensif oleh dokter,” ucapnya.
Bondan menyebut, sedangkan Ibu korban, Kaka korban, Ketua RT dan tetangga rumah korban serta pelaku sudah dimintai keterangan.
Selain Bondang menuturkan, bahwa di saat kejadian, ibu korban berada di lokasi tapi takut pada suami yang marah, sehingga tidak bisa berbuat apa-apa.
Sementara disentil terkait peran kaka korban dalam peristiwa tersebut, Bondan mengatakan, peran kakak korban yang mengambil minyak tanah bisa dijadikan sebagai pelaku lain dan tersangka.
“Tapi kita menunggu petunjuk Jaksa pada saat pelimpahan berkas. Kalau Jaksa meminta untuk dijerat, maka kami (Polres) penuhi petunjuk itu,” tegasnya.
Sambungnya, waktu itu ibu korban juga takut menghentikan amarah sang suami, sehingga peristiwa naas itu pun terjadi. Selanjutnya menunggu petunjuk kaksa.
Peristiwa pembakaran dilakukan ayah kandung terhadap anaknya berinansial MH yang masih berusia 13 tahun pada Kamis, 11 September 2024, pukul 00.45 WIT dini hari.
Pelaku nekat membakar korban lantaran kesal dengan putrinya yang keluar rumah beberapa hari tanpa kabar sejak, Selasa 10 September 2024. Pelaku mengetahui bahwa korban berada di Sofifi dari teman korban, Tina.
Pelaku lalu menjemput korban pada Rabu (11/9/2024) sore. Ayahnya lalu menggunduli kepala korban. Belum puas dan tersulut emosi, Iwan menetaskan lelehan lilin ke kaki korban.
Pelaku makin tak terkendali dan meminta kakak korban mengambil minyak tanah, karena takut sang kakak mengikuti perintah ayahnya yang naik pitam. Minyak tersebut ia sirami ke tubuh dan membakarnya tanpa kasihan.
Perilaku tak menusiawi itu dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 sub Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang 23 Tahun 2004 atau Pasal 80 ayat 2 sub Pasal 80 ayat 1 Jo pasal 76C Undang-Undang 35 Tahun 2014 Dangan ancaman ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan