WEDA-PM.com, PT Sinar Karya Mustika (SKM) dilaporkan menunggak gaji karyawan. Perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan itu ternyata tunggak gaji karyawan sejak April.

Mustafa, salah satu Formen PT SKM mengatakan, Perusahaan yang merupakan sub kontraktor di PT Tekindo Energi itu tidak membayar gaji karyawan selama tiga bulan, terhitung dari April hingga Juni 2020.

Pengawas lapangan ini mengaku, selain dirinya, masih ada 24 karyawan yang juga gajinya tidak dibayar hingga sekarang. “Jadi, selain saya. Ada 24 orang karyawan yang gajinya tidak bayar sampai saat ini. Memang ada pembayaran gaji. Namun, dorang (Perusahaan, red) bayar cicil. Itupun hanya berapa orang saja,”kata Mustafa, kepada wartawan didampingi sang istri, kemarin.

Dia bilang, selain gaji, PT SKM juga menunggak pembayaran pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR) dan BPJS. Padahal, dalam perjanjian kata dia, perusahaan akan bayar pesangon setiap tanggal 20 bulan berjalan, tapi ternyata, tidak pernah bayar pesangon. “THR, Pesangon dan uang BPJS tidak perna dibayar,”paparnya.

Karyawan ini mengaku, mulai masuk bekerja sampai perusahaan angkat kaki alias tidak lagi melakukan aktifitas penambangan, mereka tidak pernah menerima slip gaji. Akibatnya, tidak pernah tahu berapa besar gaji mereka dipotong. “Selama terima gaji, perusahaan tidak kasih slip gaji. Makanya kami tidak tau menau soal berapa besar pemotongan,” akunya. Untuk itu, mereka meminta perusahaan membayar gaji mereka. Sebab, itu hak karyawan yang harus diberikan. (msj/red)