LABUHA-pm.com, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan bakal panggil Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) terkait dan hibah Rp200 juta yang dibeikan kepada Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP).

Ketua Komisi I DPRD Halsel, Sagaf Hi. Taha mengatakan, pemberian hibah daerah sebagaimana diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 2 tahun 2012 maupun Permendagri 123 tahun 2018 harus berpedoman pada syarat dan ketentuan berlaku.

“Terhadap pemberian hibah ke dinas perikanan yang secara spesifik peruntukannya untuk kegiatan PPK, kami tentunya akan meminta penjelasan Kesbangpol terkait dengan urgensitas pemberian hibah ke dinas perikanan,” tegasnya.

Diketahui, DKP Halsel masih menerima bantuan hibah dari Kesbangpol untuk penyelenggaraan lomba masak serba ikan atau festival ikan tuna yang disinyair diketuai Ketua Tim Penggerak PKK, Rifaat Hassan Ali Bassam Kasuba.

Sebagaimana tertuang dalam dokumen register surat perintah pencairan dana (SP2D) BPKAD Halsel melalui Kesbangpol.

Selain dana Rp200 juta yang dicairkan untuk festival ikan tuna, sejumlah LSM tak bertuan juga diduga sudah mendapat kucuran dana hibah melalui bidang Poldagri tanpa diketahui letak alamat lembaga tersebut.