Soal Evaluasi NPHD, Bawaslu Sudah Menyurat ke Pemprov
TERNATE-PM.com, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara akhirnya secara resmi melayangkan surat ke Gubernur Maluku Utara, terkait masalah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di dua kabupaten/kota, yakni Kota Tidore Kepulauan (Tikep) dan Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).
"Rabu (08/01/2020) Bawaslu secara resmi sudah melayangkan surat kepada gubernur untuk diminta evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tikep dan Halbar," ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Malut Muksin Amrin, saat ditemui Posko Malut, Kamis (09/01/2020).
Muksin sependapat dengan Sekretaris Daerah Provinsi Malut, Adni Batalifu. “Sekprov adalah mantan Pegawai Kemendagri, sehingga dia paham betul soal dinamika NPHD. Berdasarkan pernyataan Sekprov, maka Bawaslu layangkan surat ke Gubernur,” sebut Muksin.
Muksin menyebutkan, sebagai perpanjangan
tangan pemerintah pusat, Gubernur harus bertanggung jawab dalam proses Pilkada
di Wilayah Malut, dan tidak boleh lepas tangan terkait dengan Pilkada, karena
sukses dan tidaknya itu kewajiban Gubernur. "Kalau dua daerah ini, jika
tertunda Pilkada, pastinya Gubernur juga disalahkan. Apalagi dia adalah
perpanjangan tangan dari pemerintah pusat," tandasnya.
Selain itu, Muksin menjelasakan cara evaluasi NPHD yaitu, harus dilihat dari APBD 2020 disesuaikan dengan NPHD yang sudah ditandatangani. "Kami mengirim surat itu, telah cantumkan dengan NPHD yang ditandatangani, agar bisa diketahui nominalnya berapa? Di APBD induknya berapa? Agar evaluasinya tinggal dikembalikan supaya bisa diselesaikan," tutupnya. (wm02/red)
Komentar