SOFIFI-PM.com, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menanggapi datar kecurigaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap dana pinjaman Rp 500 miliar. Menurutnya, pemprov akan menyampaikan laporan keuangan kepada para wakil rakyat.

Ahmad Purbaya, saat dikonfirmasi wartawan Posko Malut, Selasa, mengaku pencairan anggaran pinjaman pemprov ke PT SMI tahap pertama Rp senilai Rp 45 miliar untuk kegiatan fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut. ”Pencairan dana pinjaman dari PT SMI baru Rp 45 miliar sebagai tahap pertama,”katanya.

Untuk penggunaan anggaran pemerintah provinsi tahun 2020 akan disampaikan ke DPRD Malut. Dalam laporan itu juga disampaikan dana pinjaman. ”Kami belum sampaikan ke DPRD berapa realisasinya dan penyerapan anggaran karena saat ini diaudit oleh BPK. Setelah diaudit baru pemprov sampaikan secara resmi laporan keuangan ke DPRD Malut oleh gubernur,”ujarnya.

Pemerintah Provinsi Malut juga akan menyampaikan laporan kegiatan pemerintahan daerah (LKPD) tahun 2020 ke DPRD Malut. ”Jadi nanti termuat semua kegiatan pemprov, termasuk kegiatan yang sumber dana pinjaman itu disampaikan dalam LKPD,”bebernya.

Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Malut, Salmin Janidi, menjelaskan, laporan kegiatan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2020 yang disampaikan Gubernur Malut ke Deprov Malut paling lambat Maret. ”Sesuai ketentuan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran, jadi LKPD tahun 2020 disampaikan paling lambat pertengahan Maret sudah disampaikan ke DPRD,”singkatnya.

Salmin, juga menuturkan dalam LKPD 2020 juga dijelaskan terkait progres pinjaman pemprov, dan kegiatan penganggaran. Sebab, sudah termuat dalam APBD dan nota kesepakatan. ”Soal pinjaman 500 M itu juga  akan dijelaskan dalam laporan, sebab telah termuat dalam APBD 2020 dan nota kesepakatan,”tegasnya.(iel/red)