SOFIFI-PM.com, Mengenai pemberian sanksi kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus terkait roling 57 pejabat sebelum waktu enam bulan setelah dilantik itu.Pemprov serahkan sepenuhnya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).Pasalnya,sampai saat ini, Bupati Kepsul belum juga menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Pemprov Malut.
“Kita telah memberikan kajian terhadap ketentuan – ketentuan berdasarkan pendapat kita bahwa yang dilakukan itu salah, sehingga haailnakjian terssbut telah kami sampaikan juga pada KASN, Nanti KASN dan BKN yang memnerikan sanksi,’Ujar sekprov Samsuddin A Kadir saat dikonfirmasi pekan kemarin.
Samsuddin mengaku Pemprov selaku wakil dari pemerintah pusat telah membaik langka atas kebijakan Bupati Sula yang baru saja dilantik langsung melakukanperombakanjabatan.“ selaku wakil pemerintah pusat di daerah sudah membuat laporan hasil kajian tembusan ke BKN dan KASN nanti ada mekanismenya.,jadi dari BKN memberikan teguran – teguran”singktnya.(iel/red)



Tinggalkan Balasan