TIDORE-PM.com, Menantu Wakil Kepala Polres Ternate Kompol Jufri Dukomalamo, yakni Aprima Tampubolon alias Aprima dengan status tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah kepada Wakil Wali Kota Tidore,  Muhammad Sinen melalui media sosial (Faceebook) pada tanggal 23 Juli 2019 lalu tidak memenuhi panggilan penyidik Polres Kota Tidore Kepulauan.

Aprima yang dipanggil pada hari Senin ( 23/12/2019) pagi hanya mengirimkan surat dari penasehat Hukum Maharani Caroline yang menerangkan tentang ketidakhadiran KlienNya. ”Aprima tidak penuhi panggilan kami dengan alasan lagi diluar daerah,” Kata Kasat Serse AKP Dedy Yudanto SIK.

Dalam surat Penasehat Hukum Aprima meminta penundaan pemeriksaan sampai tanggal 13 Januari tahun 2020 atau sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut ,” Ungkap Dedy.

Ditambahkannya , permintaan Penasehat Hukum Aprima, penyidik Akan melakukan kordinasi dengan direktorat pidana Khusus Mapolda Malut selaku pembina fungsi untuk menentukan langkah lebih lanjut, Soal waktu yang diminta tidak akan menjadi patokan penyidik bilamana sudah ada petujuk maupun pertimbangan lebih lanjut, pungkas Dedy.(mdm/red)