LABUHA-pm.com, Gudang penampung Sianida milik La Ubo di Desa Anggai, Kecamatan Obi bakal disegel Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Perintah penyegelan dikeluarkan langsung Kepala Disperindag Adriani Rajilun melalui Kepala Bidang Perdagangan, Nurbaiti Karmila setelah tidak ditemukan bukti kepemilikan dokumen distributor maupun izin Tanda Daftar Gudang (TDG).

Dari hasil penelusuran poskomalut bersama Camat Obi, Fahdin Bahrun didapati gudang tempat penampungan sianida terkunci rapat. Sementara pemilik barang berbahaya tersebut tidak berada di tempat.

Kuat dugaan pemiliknya sengaja menghindar saat pemeriksaan dokumen dari pihak kecamatan.

Fahdin kemudian meminta Disperindag segera menyegel gudang tempat penampungan sianida sambil menunggu tim dari Kabupaten Halmahera Selatan tiba.

“Karena tidak berhasil bertemu dengan pemiliknya maka kami diperintahkan untuk segel menunggu kedatangan tim dari Disperindag,” ungkap Fahdin, Rabu (22/1/2025).

Kepala Bidang Perdagangan, Nurbaiti Karmila mengatakan, gudang tersebut harus disegel, karena tidak memenuhi standar atau aturan yang berlaku.

“Sehingga langkah pemerintah daerah melalui Disperindag, tempat penampungan sianida tersebut disegel untuk proses selanjutnya,” beber Nurbaiti.

Terpisah, Kapolsek Obi, IPTU Ferizal Adi, P mengonfirmasi kepada Camat Obi bahwa dokumen kepemilikan sudah lengkap hanya saja belum memiliki izin TDG.

“Silahkan disegel. Sebelumnya juga kami dari Polsek Obi sudah melakukan pemeriksaan, hanya terdapat kekurangan dokumen. Untuk itu barang tersebut kami larang untuk dipasarkan,”pungkasnya.