LABUHA-pm.com, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Halmahera Selatan nampaknya mulai menyeriusi penegakan minuman keras di tempat hiburan malam.

Ini tegas disampaikan Irvan Zam-Zam, Kabid Penegak Peraturan Daerah (Perda) pada saat razia gabungan sekaligus pemeriksaan kesehatan bagi para pekerja pemandu lagu pada Rabu 29 Mei malam di Cafe Bungalow milik Tiong San dan Cafe Voice di Desa Marabose, Bacan.

Irvan mengatakan, pada saat razia jika ditemukan minuman keras baik jenis cap tikus maupun bir, dilakukan penindakan berupa surat teguran pertama disertai dengan penutupan tempat hiburan malam selama sepekan.

Begitupun sebaliknya, tiga kali ditemukan maka akan dilakukan penutupan serta pencabutan izin secara permanen.

“Ini kami sampaikan nanti di semua tempat hiburan malam tanpa terkecuali. Baik itu miras yang dibawa pengunjung maupun yang dijual  penyedia cafe. Intinya, kedapatan kami tindak,” tegasnya.