LABUHA–pm.com, DPRD Kabupaten Halmahera Selatan periode 2024-2029 resmi miliki pimpinan definitif.
Pimpinan DPRD dilantik melalui rapat paripurna ke-14, masa sidang III, Kamis (9/1/2025).
Pelantikan didasari surat keputusan Gubernur Provinsi Maluku Utara nomor: 1/KPTS/MU/2025 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Halsel masa jabatan 2024-2029.
Tiga pimpinan tersebut yakni Salma Samad dari PKS sebagai Ketua DPRD, Muslim Hi. Rakib, Wakil Ketua I (PKB), dan Fadila Mahmud, Wakil Ketua II (NasDem).
Ketua Pengadilan Negeri Labuha, Wahyudinsyah Panjaitan mengambil sumpah jabatan tiga pimpinan legislator.
Wakil Ketua DPRD Sementara, Safri Talib mengatakan, setelah paripurna pelantikan, tugasnya sebagai pimpinan sementara berakhir.
Dirinya menjelaskan, dalam pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, menyebutkan pimpinan DPRD sementara bertugas memimpin rapat-rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, juga rancangan peraturan tata tertib, dan memproses penetapan pimpinan DPRD defenitif.
“Alhamdulillah seluruh tugas tersebut telah kami laksanakan dengan baik. Tugas kami sebagai pimpinan DPRD sudah berakhir,” ungkap Safri.
Politisi PKB ini menyampaikan, tiga pimpinan DPRD baru dilantik selanjutnya membentuk Alat Kelengkapan Dewan atau AKD. Terdiri dari komisi-komisi, Badan Anggaran (Banggar), Bapimperda, serta Badan Kehormatan (BK) DPRD.
“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada semua anggota atas kerja sama yang dibangun selama kami menjadi pimpinan sementara,” tukas Safri.
Tinggalkan Balasan