TERNATE- PM.com, Menanggapi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota, di tahun 2020, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Ternate, Jusuf Sunya  mengatakan, pihaknya sementara merampungkan data dari Badan Pusat Statistik ( BPS).

Jusuf menyebutkan ada 61 komponen layak hidup (KLH) yang nanti dipresentasikan, sehingga dari Disnaker bisa menilai kenaikan UMK tersebut.”Nanti kita akan adakan pertemuan untuk presetasi, nah disitu baru bisa menilai,” kata Jusuf Sunya yang ditemui, Senin (28/10/2019).

Dirinya menyebutkan, untuk perusahan kecil masih diberikan toleransi, pasalnya untuk usaha kecil harus ada pendekatan secara perlahan dan tidak bisa dipaksakan, tapi untuk perusahaan BUMN wajib dengan UMK yang berlaku. “Untuk usaha kecil, kami masih berikan toleransi, tapi untuk perusahan besar itu tidak bisa, dan untuk usaha kecil kita juga harus audit, karena mereka punya cash flow lagi,”jelasnya.

Untuk kenaikan UMP/UMK, Jusuf pastikan akan mendekati kisaran nasional, yakni 8,51 persen sesuai dengan hitungan KHL dan inflasi daerah.”Insya Allah dalam minggu ini , kita sudah bisa rampungkan, dan untuk kenaikan UMK akan mendekati kisaran nasional dengan hitungan KHL dan inflasi daerah,” katanya. (yun/red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Selasa 29 Oktober 2019, dengan judul ‘UMK Kota Ternate Bakal Naik’