TERNATE –PM.com, Kasus pengepungan beserta pengrusakan rumah milik Ibu Mako di lingkungan Jerbus, RT 003/RW 002, Kelurahan Tanah Tinggi, 10 November lalu resmi dilaporkan oleh Yayasan Bantuan Hukum Sipakale (YBHS) Maluku Utara (Malut), ke Ditrektorat Polda Malut, Senin (18/11/2019). Laporan ini akan dikawal sekitar 10 pengacara YBHS Malut yang terdiri DR. Aziz Hakim, Rahim Yasim, Hairun Rizal, Abdullah Adam, Ardy Hajuan, Mochtar, Iksan Kanaha, Gazali Pauwah, dan Iswan Kasim.


Ketua bidang advokasi YBHS Malut Hairun Rizal dalam confers pers mengatakan, kasus dugaan tindak pidana pengancamaan, pengeroyokan, pengurusakan, terhadapa masyarakat atau satu rumah yang terletak di lingkungan jerbus, kelurahan tanah tinggi barat. RT 003 RW 002 yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Yang saat datang mengunakan penutup kapala (helm motor), berbadan tegak yang diidentik angota pada satuan-satuan tertentu.


“Kami tidak bisa sampaikan secara gamblang, namun ini akan dilaporkan secara resmi ke Ditreskrimum Polda Malut agar bisa ditindaklanjuti,” katanya. Hairun menceritakan, masalah ini berawal dari Minggu pukul 03 : 00 WIT dini hari tanggal 10 November 2019 terjadi dugaan tindak pidanya pengroyokan yang dilakukan oleh pemuda tanah tinggi barat terhadap salah seorang anggota Brimod Polda Malut.

Namun pelakunya sudah diproses secara hukum di Polres Ternate. Kurang lebih 13 yang dipanggil penyidik itu sudah 5 orang yang ditetapkan tersangka. “ Kami memberi apresiasi dan dukungan terhadap masalah pengroyokan itu karena cepat dan tangkap yang melakukan proses hukum terhadap pelaku-pelaku,” ungkapnya.
Lanjut dia, anehnya 10 November atau malam Senin sekitar pukul 20 : 30 WIT terjadi semacam pengepungan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum dari satuan tertentu sehingga salah satu warga rumah dirusaki, mulai dari pagar bahkan jendela kaca rumah dirusaki menggunakan batu cukup besar.

Sebab hasil invetigasi dilakukan YBHS Malut menyimpulkan terdapat pasal 351 tentang penganiyaan, pasal 406 tentang pengrusakan, 179 tentang memasuki pekarangan rumah tanpa ijin pemilik rumah. Ketika datang dan ditanyai pemilik rumah siapa kalian, mereka mengatakan bahwa kami ini bukan siapa-siapa namun kami ini mencarai seseorang yang merupakan pelaku terhadap senior kami.
“ Nah bahasa menggunkan senior kami tentu bisa direlevansikan siapa korban dari tindakan pengroyokan tersebut. Dari bukti petunjuk itu kiranya polda malut dapat menindaknajuti laporan kami.” pintahnya seraya menambhakan oknum-oknum tersebut kurang lebih 20 orang, yang masuk ke rumah 6 orang,
“Masyarakat menyampaikan ke kami kurang lebih 20 orang datang menggunakan motor menutup wajah berbadan tegak.

Jadi harapan kami agar penyilidikan dilakukan secara transprasni secara hukum” tandasnya.
Terpisah Kapolda Malut Brigjen (Pol) Suroto memerintahkan Kapolres Ternate agar secepatnya menyelasikan kasus pengroyokan tersebut. Disentil mengenai adanya Orang Tidak di Kenal (OTK) yang melempar rumah orang tua tersangka F, mengaku kepada ibu F. Bahwa mereka adalah adik leting korban penganiyaan, dirinya mengaku sudah memerintahkan Kapolres untuk mengecek di lokasi tersebut.
“Mendengar kejadian tersebut saya sudah perintahkan Kapolres ke lapangan,” tegas Kapolda.
Jenderal bintang satu itu memrintahkan Dansat Brimob Polda Malut Kombes Pol Budi agar sampaikan kepada anggotanya setiap masalah harus di selesaikan secara hukum jangan bertindak sendiri-sendiri. “Saya sudah perintahkan ke Dansat Brimob, sampaikan ke anggotanya jangan bertindak sendiri-sendiri, ini masalah hukum,”  tegasnya mengakhiri (noxred)

. Jadi harapan kami agar penyilidikan dilakukan secara transprasni secara hukum” tandasnya.
Terpisah Kapolda Malut Brigjen (Pol) Suroto memerintahkan Kapolres Ternate agar secepatnya menyelasikan kasus pengroyokan tersebut. Disentil mengenai adanya Orang Tidak di Kenal (OTK) yang melempar rumah orang tua tersangka F, mengaku kepada ibu F. Bahwa mereka adalah adik leting korban penganiyaan, dirinya mengaku sudah memerintahkan Kapolres untuk mengecek di lokasi tersebut.
“Mendengar kejadian tersebut saya sudah perintahkan Kapolres ke lapangan,” tegas Kapolda.
Jenderal bintang satu itu memrintahkan Dansat Brimob Polda Malut Kombes Pol Budi agar sampaikan kepada anggotanya setiap masalah harus di selesaikan secara hukum jangan bertindak sendiri-sendiri. “Saya sudah perintahkan ke Dansat Brimob, sampaikan ke anggotanya jangan bertindak sendiri-sendiri, ini masalah hukum,”  tegasnya mengakhiri. (nox/red)