TERNATE-PM.com, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate Maluku Utara (Malut), Herly Wirawan mengaku sesuai dengan siaran pers Mentri Keuangan RI di kantor perpajakan pusat beberpa waktu lalu, bahwa adanya aturan baru pemotongan pajak PPH dan PPN untuk pulsa dan token listrik itu rupanya hanya diperuntukan di level atas.
“Ini bukan hal baru dalam perpajakan, tapi hanya perbaruhi administrasi saja dan hanya cukup wajib pajak kepada leval atas saja dikenakan PPH dan PPN, bukan untuk pengusaha level kebawa (pengecer),”kata Herly Wirawan kepada wartawan, Selasa (2/2/2021)
Menurutnya, pihaknya hanya bersifat mengluruskan adanya informasi-informasi yang tidak benar, bahwa pulsa dan token listrik dikenakan pajak dan lain sebagaiknya pada per Februari tahun ini, karena ini bukan pajak baru dan ini pajak lama. Hanya saja mekanismenya dimudahkan
“Lebih jelasnya publik (masyarakat) diminta mengecek laman pajak Ternate,”ujarnya.(Tal/red)


Tinggalkan Balasan