TERNATE-pm.com, Sigit Litan alias Acam, kontraktor bidang penyedia jasa konstruksi mengakui memberi atau menyuap terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) senilai ratusan juta.
Pengakuan tersebut diutarakan Acam ketika bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara AGK.
Sidang dipimpin Hakim Ketua, Rommel Fransiskus Tompubolon di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis 26 Juli 2024.
Hakim Ketua, Rommel Fransiskus saat berpindah ke saksi Sigit Litan, melayangkan pertanyaan apakah Sigit mendapatkan proyek miliaran rupiah Pemprov Maluku Utara.
Sigit Litan yang juga selaku kontraktor ternama di Maluku Utara itupun menyahut pertanyaan hakim, dengan membenarkan bahwa dirinya dapat jatah proyek.
“Saya dapat proyek Multiyears tahun 2022 pembangunan infrastruktur jalan,” ungkap acam di hadapan majelis hakim dan JPU KPK berikut terdakwa AGK dengan penasehat hukumnyanya.
Menurut Acam, proyek tersebut melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara. Proyek yang ditanganinya itu anggarannya senilai Rp30 miliar.
Hakim terus mengejar keterangan bos PT Moderen Raya Indah Pratama, apakah turut memberi duit ke AGK. Dia menyebutkan pernah memberikan uang atas permintaan mantan Gubernur Maluku Utara dua periode itu.
“Saya kasih uang, karena diminta bantuan oleh AGK. Saya beri pada tahun 2022 melalui ajudan Ramadan Ibrahim,” jawab Sigit dengan nada yang rendah.
Sigit yang saat itu mengerjakan proyek jalan ruas Saketa-Gane Dalam itu menyebutkan pemberian uang ke Terdakwa AGK nilainya sebesar Rp100 juta. Itu, kata Sigit karena AGK meminta bantu untuk membiayai perobatan karena sedang sakit.
Sementara, ketika JPU KPK mendesak Acam untuk mengakui pemberian uang ke Terdakwa AGK senilai ratusan juta.
Ia lantas mengaku benar bahwa dirinya berikan uang yang diambil secara cash atau tunai di kantor perusahaannya.
“Diambil cash di kantor saya Rp500 juta,” ucapnya pelan.
Masih JPU KPK, menegaskan pertanyaan terkait pemberian sebidang tanah kepada Terdakwa AGK dengan kepentingan membangun gedung kantor salah satu partai politik di Sofifi, dan sekarang disita penyidik
Sigit mengelak, namun mengaku benar dia berikan tanah.
“Saya berikan tanah, tapi saya tidak tahu kalau tanah itu dibangun sebuah kantor partai, lantai dua,” katanya.


Tinggalkan Balasan