TERNATE-pm.com, Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara, Ridwan Arsan dijatuh hukuman penjara 4 tahun 2 bulan.
Selain hukuman penjara, Ridwan didenda sebesar Rp200 juta. Pembacaan putusan dipimpin langsung Hakim Ketua, Haryanta didampingi 2 anggota.
Sebelum membacakan putusan kepada Ridwan Arsan, hakim ketua dan 2 anggota lainnya lebih dulu membacakan sejumlah keterangan saksi selama persidangan.
Selain itu, hakim ketua menyatakan, semua putusan yang dijatuhkan kepada Ridwan Arsan sudah sesuai dengan perbuatannya, dalam hal penghubung antara Imran Jakub dan mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba.
“Untuk mengangkat Imran Jakub sebagai Kepala Dinas dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara tanpa prosedur,” ucap hakim ketua.
Usai mendengar putusan tersebut, Terdakwa Ridwan Arsan melalui tim penasehat hukum, Iskandar Yoesangadji menanggapi dengan mengatakan, pihaknya meminta waktu selama tujuh hari sebelum memutuskan untuk menerima atau tidak putusan dari majelis hakim.
Untuk diketahui tersangka Ridwan Arsan dikenai pasal 12 huru a undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto undang-undang nomor 20/2001 tentang pementasan TPK juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 65 KHUP.


Tinggalkan Balasan