TERNATE-pm.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami kesekasian Reny Laos di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (31/7/2024) malam.
Pasalnya, kesaksian Bos Royal Resto Ternate itu nampaknya diragukan JPU lembaga anti rasuah tersebut.
Pada keteranganya Reny Laos mengaku hanya memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Terdakwa eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
JPU KPK, Andi Lesmana menyampaiakan, fakta hukum dari keterangan Reny Laos yakni bukti transfer atau rekening koran.
Namun, pihaknya tetap mendalami keterangan Reny dengan pendekatan logis antara jumlah proyek ditangani dan jumlah yang disetorkan ke AGK.
Pasalnya, nilai atau jumlah proyek yang dikerjakan Bos Royal itu hampir nencapai ratusan miliar.
Keterangan Reny kemudian dibandingkan dengan yang disampaikan Said Banyo.
“Sebenarnya dilihat dari nilai jumlah proyek dan pemberian agak berbeda dengan keterangan Said Banyo hanya sekitar hampir Rp500 juta,” kata Andi saat diwawancarai awak media usai sidang.
“Reny Laos dapat proyek hampir Rp100 miliar, tapi dia mengakui hanya setor Rp50 juta, itu pun karena ada bukti rekening koran yang ditransfer. Nanti kami dalami,” sambungnya.
Diketahui, pada kesaksiannya, uang Rp50 juta yang diberikan Komisaris PT Buli Bangun itu lewat Kristian Wuisan untuk membantu biaya berobat AGK.
“Uang itu saya berikan kepada sepupu saya yakni Kristian. Karena pada saat itu, Kristian sampaikan kalau ada uang, bantu Pak AGK berobat. Jadi saya transfer ke Kristian,” kata Reny.


Tinggalkan Balasan