TERNTE-pm.com, Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara, KH Abdul Gani Kasuba (AGK) mengakui kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Wali Kota Medan, Bobby Nasution di Halmahera Timur.

Dalam agenda sidang pemeriksaan Terdakwa, Kamis, 2 Agustus 2024 AGK menyatakan dirinya bersama istri dan anak pernah bertemu langsung dengan Bobby Nasution di Medan membahas IUP tersebut.

Sementara Suryanto, kata AGK tidak hadir pada pertemuan tersebut.

Disebut AGK, sebelumnya pengelolaan IUP di Maluku Utara sempat terjadi tumpang tindih, karena Feny Bachmid diketahui menjual bolok wilayah tambang secara tidak teratur.

Ia kemudian perintahkan kepada tiga anak buahnya Muhaimin Syarif, Suryanto Andili, dan Bambang Hermawan memperbaiki karut-marutnya IUP di Maluku Utara, kemudian di laporkan ke Pusat.

Padahal sebelumnya, AGK bersama salah satu temanya (almarhum) lebih dulu menetapkan lokasi Blok Medan.

“Blok Medan itu milik istrinya Bobby, Wali Kota Medan,” jawab AGK menerangkan.

IUP disebut milik istri Bobby tak lain putri Presiden Joko Widodo itu untuk aktivitas pertambangan nikel.

Semula, tabir blok Medan diungkap pertama kali Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili saat bersaksi di persidangan Terdakwa AGK di Pendailan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu Juli 2024.

“Saya cuman tahu yang disampaikan Pak Gub ini punyanya Medan. Di situ yang saya tahu disampaikan Bobby Nasution,” katanya.

Suryanto mengatakan, terkait permohonan IUP milik Wali Kota Medan tesebut tak melalui dirinya. Semua diarahkan langsung AGK.

“Iya, untuk permohonan saya tidak tahu, tapi untuk proses pengurusan bertemu dengan Pak Gub,” ucapnya.

Ia juga mengaku dirinya bersama Muhaimin dan AGK pernah ke Medan berkaitan investasi.

“Terkait investasi di Maluku Utara. Pelaku usaha di Medan. Pak Muhaimin juga ada, Ibu Nazal (Anak AGK), Reza (Anak mantu AGK), Olivia Bachmid (Istri Muhaimin Syarif),” tandasnya.